Peraturan BAPPEBTI yang Penting dalam Trading Forex

Regulasi trading forex menuruut Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi trading forex dan komoditas berjangka di Indonesia. Berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, BAPPEBTI memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur jalannya pasar forex di Tanah Air.

Selain itu, BAPPEBTI juga mengeluarkan berbagai peraturan mengenai penyelenggaraan perdagangan dan pialang berjangka, yang berfungsi sebagai perantara antara trader dan pasar. Agar transaksi trading Kamu tetap aman, penting untuk memahami lima regulasi BAPPEBTI yang mengatur praktik forex. Mari simak penjelasan lebih lanjutnya!

regulasi perdagangan berjangka Bappebti

1. Regulasi Perdagangan Berjangka 

Di Indonesia, tata peraturan utama yang mengatur praktik Perdagangan Berjangka Komoditi, termasuk perdagangan forex di dalamya, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997.

Sebagaimana disebutkan dalam UU tersebut, Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian disebut sebagai Perdagangan Berjangka merupakan aktivitas jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian di masa depan berdasarkan pada Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Kontrak Berjangka adalah kontrak yang digunakan dalam transaksi penjualan dan pembelian komoditi di Bursa Berjangka yang mana penyelesaian kontrak ini akan dilakukan di kemudian hari antara pihak penjual dan pihak pembeli.Sedangkan Kontrak Derivatif adalah kontrak perdagangan yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.

Lebih jauh, UU in juga menjelaskan apa saja yang masuk ke dalam kategori instrumen komoditi, yaitu semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Dalam UU ini pula, disebutkan bahwa BAPPEBTI merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan segala bentuk aktivitas Perdagangan Berjangka.

2. Pihak dalam Perdagangan Berjangka 

Pihak-pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 yaitu terdiri dari:

  • Bursa Berjangka: adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi.
  • Lembaga Kliring Berjangka: Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
  • Pedagang Berjangka Alternatif: merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
  • Pialang Perdagangan Berjangka: Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  • Penasihat Perdagangan Berjangka: adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi dengan menerima imbalan.
  • Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka: adalah pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  • Wakil Pialang Berjangka: Orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah melewati tahap uji kompetensi dan mendapatkan izin Wakil Pialang Berjangka dari Kepala BAPPEBTI
  • Nasabah: adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

regulasi online single submission forex

3. Regulasi Penyelenggaraan Online Single Submission 

Pelaksanaan perdagangan komoditas berjangka secara online diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

4. Izin Wakil Pialang Berjangka

Regulasi Trading Forex dan komoditas berjangka yang tak kalah penting adalah regulasi terkait Izin Wakil Pialang Berjangka sesuai SK Kepala BAPPEBTI Nomor 9 Tahun 2022. Sesuai regulasi tersebut, Wakil Pialang Berjangka adalah Warga Negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.

Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang telah lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh BAPPEBTI dan diberikan sesuai dengan domisili kantor Pialang Berjangka yang menjadi tempat Wakil Pialang Berjangka tersebut dipekerjakan.

Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah untuk proses penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Berhubungan langsung maksudanya adalah melakukan interaksi dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain. Adapun ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka sesuai dengan regulasi yang berlaku antara lain:

  • Menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan ditransaksikan;
  • Menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka;
  • Menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko;
  • Menjelaskan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) termasuk mekanisme transaksi;
  • Menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat; dan
  • Menandatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat.
  • Menyampaikan dan menjelaskan dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, serta memeriksa apakah dokumen tersebut telah diisi seluruhnya secara lengkap oleh Nasabah
  • Memberikan kesempatan kepada calon Nasabah untuk melakukan simulasi transaksi Perdagangan Berjangka

Trading secara gratis dan tanpa deposit bersama hsb investasi

5. Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

Agar transaksi Trading Forex dan Komoditas Sobat Trader aman dan transparan, pastikan Pialang Berjangka atau Broker Forex pilihanmu menjalankan aktivitasnya sesuai dengan SK Kep. Kepala BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2018 ya.

Menurut regulasi ini, Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari BAPPEBTI.

Pialang Berjangka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai Pialang Berjangka atau pihak yang diberdayakan oleh Pialang Berjangka atau pihak lain yang mewakili urusan Pialang Berjangka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada pihak lain sesuai dengan Pasal 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.

Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pialang Berjangka yang sudah teregulasi BAPPEBTI wajib melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penerimaan nasabah, pelaksanaan transaksi, penyusunan materi dan bahan promosi, iklan dan pertemuan, penanganan pengaduan, pedoman penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Prosedur Operasional Standar lainnya yang diwajibkan Peraturan Perundangundangan di bidang Perdagangan Berjangka
  • Membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling sedikit meliputi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, pengetahuan tentang komoditi dan Kontrak Berjangka, pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan risiko di bidang Perdagangan Berjangka, hak-hak dan kewajiban Nasabah, serta sarana penyelesaian perselisihan perdata.
  • Menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening Terpisah (Segregated Account) dan bahwa dana Nasabah harus ditransfer atau disetorkan ke Rekening Terpisah 
  • Menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah
  • Menyediakan sarana simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon Nasabah
  • Menyediakan ruangan perdagangan (dealing room) yang terpisah dengan ruangan penyelesaian (settlement room)
  • Menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupun tidak langsung
  • Merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam Kartu Amanat dalam hal transaksi dilakukan secara manual di lantai Bursa Berjangka dengan menggunakan Formulir atau dalam bentuk elektronik yang dapat ditelusuri kembali keabsahannya apabila terjadi perselisihan
  • Menyediakan aplikasi sistem informasi transaksi Nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi Nasabah telah terdaftar di Lembaga Kliring Berjangka, serta menyampaikan dan menjelaskan kepada Nasabah tentang tata cara penggunaannya 

Selalu pastikan Broker Forex pilihanmu sudah mengantongi regulasi Trading Forex BAPPEBTI dan menjalankan aktivitas trading-nya sesuai dengan amanat regulasi resmi Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk menghindarkan diri dari Broker Forex ilegal.

Salah satu Broker Forex andalan trader sukses Indonesia adalah HSB Investasi. Tak hanya sudah mengantongi izin operasional dengan nomor 001/BAPPEBTI/SI/05/2018; 001/BAPPEBTI/SP-SPA/05/2018; dan 03/BAPPEBTI/KEP-PBK/9/2018, HSB juga sudah memiliki tiga Segregated Account yang telah terdaftar dan diawasi oleh ICH dan BAPPEBTI.

Unduh aplikasi HSB Investasi sekarang di Android dan iOS. Mulai perjalanan trading online sekarang!!

Jangan tunda lagi! Bergabunglah bersama jutaan Trader Forex sukses HSB Investasi dengan mendaftarkan akun trading-mu via platform atau aplikasi HSB sekarang juga!***

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu BAPPEBTI dan fungsinya?

BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur perdagangan berjangka komoditas, termasuk forex di Indonesia. Fungsinya adalah untuk memastikan pasar berjalan dengan transparansi, integritas, dan melindungi kepentingan trader.

Apa perbedaan OJK dan BAPPEBTI?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi sektor keuangan secara umum, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal. Sedangkan BAPPEBTI fokus pada pengawasan perdagangan berjangka komoditas, termasuk forex, di pasar Indonesia.

Apa saja yang diawasi BAPPEBTI?

BAPPEBTI mengawasi perdagangan komoditas berjangka, forex, pialang berjangka, dan lembaga keuangan yang terlibat dalam transaksi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

BAPPEBTI kerja apa?

BAPPEBTI bekerja untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan forex di Indonesia, memastikan pasar tetap aman, transparan, dan terhindar dari praktik curang atau manipulatif.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya