Dalam berinvestasi, penerimaan dividen merupakan salah satu keuntungan yang diharapkan oleh para investor pasif. Dividen adalah hal penting bagi para pemegang saham. Namun, setiap dividen yang diterima biasanya tunduk pada peraturan pajak yang berlaku.
Mengenal Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang atas nama saham berdasarkan proporsi kepemilikan saham. Berbeda dengan gaji yang dibayarkan secara berkala, dividen biasanya dibayarkan setelah perusahaan menyelesaikan laporan keuangannya, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada keuntungan yang dihasilkan.
Pemahaman tentang Pajak Dividen
Pajak dividen dibagi menjadi dua kategori, yaitu dividen yang tidak dikenai pajak dan yang dikenai pajak.
Dividen yang Tidak Dikenai Pajak
Dividen ini tidak dikenai pajak ketika memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perpajakan, seperti:
- Pemegang saham memiliki porsi minimal 25%.
- Dividen berasal dari laba ditahan.
- Dividen digunakan sebagai sumber dana pensiun.
Peraturan ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3f.
Dividen yang Dikenai Pajak
Dividen yang tidak memenuhi syarat bebas pajak akan dikenai pajak. Ada dua subkategori untuk dividen ini:
1. Dividen yang Dikenai Pajak Tanpa Pemotongan PPh
Dividen ini tidak dikenakan PPh atas dasar kriteria tertentu, seperti:
- Pembayaran dari koperasi kepada anggotanya.
- Dividen yang diterima oleh perorangan sesuai dengan pasal tertentu.
- Pembayaran jasa keuangan terkait dengan pinjaman.
2. Dividen yang Dikenai Pajak dengan Pemotongan PPh
Dividen yang dipotong PPh diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 26 – Dividen untuk Wajib Pajak dari luar negeri dikenakan PPh 20%.
2. Pasal 23 – Dividen untuk usaha tetap di Indonesia dikenakan PPh 15%.
3. Pasal 4 ayat 2 – Dividen untuk Wajib Pajak individu dalam negeri dikenakan PPh final 10%.
Dengan mengetahui detail mengenai pajak dividen ini, investor dapat mengatur strategi investasi dan perencanaan pajak mereka dengan lebih baik.
Cara Perhitungan Pajak Atas Dividen
Cara perhitungan pajak atas dividen bisa kamu bayangkan seperti perusahaan yang sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan Desember tahun 2021. Anggap saja perusahaan ini bernama “Taman”.
Diketahui bahwa perusahaan Taman membagi dividen sebesar Rp2.000.000.000 kepada setiap investor. Investor dari perusahaan Taman ada tujuh yaitu:
- PT ABC
- CV DEF
- PT GHI
- PT JKL
- PT MNO
- PT PQR
- PT STU
Rumus yang digunakan untuk menghitung pajak atas dividen ialah sebagai berikut,
Perhitungan PPh = tarif pajak x jumlah dividen
Jumlah dividen didapatkan dari rumus berikut,
Jumlah dividen = total dividen yang dibagi perusahaan Taman x jumlah saham masing-masing investor
Untuk memudahkan kamu memahami cara menghitungnya, coba perhatikan tabel di bawah ini.
Tabel I. Perhitungan Dividen Investor Perusahaan Taman
No. | Investor | Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Dividen | Perhitungan Pajak Atas Dividen |
1. | PT ABC | BUMN | 26% | Rp520.000.000 | Tidak dikenakan PPh karena bukan objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3f. |
2. | CV DEF | - | 4% | Rp80.000.000 | Dikenakan pajak berdasarkan pasal 4 ayat 2. Pajak = 10% x Rp80.000.000. Hasilnya sebesar Rp8.000.000. |
3. | PT GHI | BUMN | 15% | Rp300.000.000 | Bukan objek pajak |
4. | PT JKL | Memiliki NPWP | 27% | Rp540.000.000 | Tidak dikenakan pajak karena memiliki saham lebih dari 25% seperti tertulis dalam pasal 4 ayat 3f. |
5. | PT MNO | Internasional | 13% | Rp260.000.000 | Dikenakan pajak berdasarkan pasal 26. Pajak = 20% x Rp260.000.000. Hasilnya sebesar Rp52.000.000. |
6. | PT PQR | Tidak memiliki NPWP | 10% | Rp200.000.000 | Dikenakan pajak berdasarkan pasal 23. Pajak = 15% x Rp200.000.000. Hasilnya sebesar Rp30.000.000. |
7. | PT STU | Tidak memiliki NPWP | 5% | Rp100.000.000 | Dikenakan pajak berdasarkan pasal 23. Pajak = 15% x Rp100.000.000. Hasilnya sebesar Rp15.000.000. |
Kapan Bayar Pajak Dividen Saham?
Pajak dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima atau diperoleh. Berikut beberapa waktu kapan dan bagaimana pajak dividen saham biasanya dibayar:
Pemotongan Pajak di Sumber (Withholding Tax):
Pajak atas dividen saham umumnya dipotong langsung di sumber oleh perusahaan yang membayarkan dividen tersebut.
Saat dividen diumumkan dan siap dibayarkan, perusahaan akan memotong pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
Pemegang saham menerima jumlah bersih setelah pemotongan pajak ini.
Pelaporan dalam SPT Tahunan:
Pemegang saham perorangan wajib melaporkan dividen yang diterima, termasuk pajak yang telah dipotong, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Pajak yang sudah dipotong di sumber bisa menjadi kredit pajak yang dikompensasikan terhadap pajak terhutang pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Untuk Pajak Dividen yang bersifat Final:
Untuk dividen yang pajaknya bersifat final, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan di Indonesia, tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan karena sudah final dan tidak dapat dikreditkan.
Jadwal Pembayaran Dividen:
Jadwal spesifik pembayaran dividen akan diumumkan oleh perusahaan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) atau melalui pengumuman resmi lainnya.
Pajak akan dipotong pada saat pembayaran dividen dan disetorkan kepada otoritas pajak oleh perusahaan yang bersangkutan.
Untuk Wajib Pajak Luar Negeri:
Jika pemegang saham adalah subjek pajak dari luar negeri, mereka perlu memeriksa perjanjian pajak antara negara asal mereka dengan negara di mana perusahaan yang membagikan dividen berdomisili untuk mengetahui ketentuan tentang kredit pajak dan waktu pembayaran.
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai waktu dan proses pembayaran pajak dividen, jadi penting bagi investor untuk mengetahui peraturan yang berlaku di negara tempat mereka membayar pajak. Di Indonesia, aturan-aturan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya
Berapakah Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen?
Sesuai dengan ketentuan Peraturan PPh Pasal 4 ayat 2, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh sebesar 10% dan termasuk kategori PPh final.
Dividen yang dimaksud di sini adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
Itu dia informasi mengenai apa itu dividen, jenis-jenisnya, hingga cara menghitung pajak atas dividen setiap investor atau pemegang saham. Melakukan investasi dengan cara yang benar tentu mendatangkan keuntungan yang besar.
Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan dividen dapat bervariasi tergantung pada peraturan pajak di masing-masing negara, status perpajakan penerima dividen, dan apakah ada perjanjian pajak antar negara yang bisa mempengaruhi pemotongan pajak tersebut. Berikut adalah ilustrasi umum dari tarif pajak dividen di beberapa skenario:
1. Di Indonesia:
- Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri biasanya dikenakan pajak final sebesar 10% menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima dividen dari luar negeri, biasanya ada pemotongan pajak di sumber di negara yang membayar dividen tersebut, dan dividen tersebut dapat dikenakan pajak lagi di Indonesia dengan skema kredit pajak.
2. Untuk Wajib Pajak Luar Negeri (di Indonesia):
- Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri (non-residen) biasanya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda yang menyebutkan tarif yang lebih rendah.
3. Dalam Skema Perjanjian Pajak Berganda:
- Jika ada perjanjian pajak berganda antara Indonesia dan negara tempat tinggal Wajib Pajak, tarif pemotongan pajak dividen bisa lebih rendah, misalnya 10%, 15%, atau tarif lain sesuai dengan perjanjian tersebut.
4. Dividen Bukan Objek Pajak (di Indonesia):
- Terdapat kondisi tertentu dimana dividen tidak dikenakan pajak, misalnya jika Wajib Pajak memiliki porsi kepemilikan saham tertentu dan dividen tersebut dibayarkan dari cadangan laba ditahan.
5. Dividen yang Diterima oleh Badan Usaha:
- Untuk dividen yang diterima oleh suatu badan usaha, bisa jadi dividen tersebut tidak dikenakan pajak atau diatur dengan cara yang berbeda tergantung pada aturan khusus yang berlaku.
Selalu penting untuk memeriksa peraturan terbaru yang berlaku karena tarif pajak dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan amandemen dalam undang-undang pajak. Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini, Wajib Pajak harus berkonsultasi dengan seorang akuntan atau penasihat pajak yang memahami peraturan yang berlaku.
Ingin Trading Tanpa Risiko? Coba Akun Demo HSB!
Sekian penjelasan lengkap tentang Pajak atas Dividen. Jika kamu bisa memahami dengan baik itu akan sangat membantu aktivitas investasi kamu. Ingatlah untuk selalu memadukan analisis teknikal dengan manajemen risiko yang baik. Dan jika kamu ingin mengasah kemampuan trading kamu tanpa risiko, jangan ragu untuk mencoba trading di akun demo HSB Investasi.
"Lalu, bagaimana caranya?"
Sederhana! Kamu hanya perlu mendaftarkan diri di akun demo HSB dengan nomor handphone dan email pribadi. Setelah pendaftaran selesai, akun demo akan siap untuk digunakan. Mulailah belajar memahami berbagai teknik analisis, seperti menentukan titik support dan resistance, merancang strategi, hingga eksplorasi berbagai indikator.
HSB Investasi menawarkan 4 kategori produk untuk diperdagangkan, yakni 17 forex pair, 5 indeks, 3 jenis komoditas, dan 20 saham Perusahaan Amerika Serikat. Dan yang terpenting, keamanan bertransaksi di HSB Investasi terjamin dengan lisensi dan pengawasan dari BAPPEBTI dan ICH.
HSB Investasi juga memiliki keunggulan dengan sistem trading berbasis MetaTrader 5. Dengan ini, trader dapat menikmati keleluasaan dalam bertransaksi, analisa teknikal mendalam dengan 38 indikator tersedia, fitur copy trading, serta algoritma trading dari MetaTrader 5 yang mampu memberikan rekomendasi cerdas.
Mengapa menunda? Unduh aplikasi HSB Investasi sekarang, rasakan berbagai keunggulan yang ditawarkan, dan jangan lewatkan untuk mengisi deposit di HSB Investasi. Rasakan sensasi trading yang lebih praktis, cepat, dan efektif. Ambil peluangmu di panggung pasar keuangan internasional bersama HSB Investasi. Daftarkan dirimu ke akun live, mulai trading, dan raih tujuan finansialmu.***
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Berikut 20 Rekomendasi Saham untuk Trading Harian
Trading harian adalah strategi investasi yang populer di kalangan trader, di mana mereka membeli dan menjual saham dalam waktu singkat untuk memanf...
- Saham Anjlok! Ini 7 Dampak dari Perang Iran Israel
Ketegangan geopolitik seringkali menjadi faktor utama yang mengguncang pasar keuangan global. Salah satu konflik yang paling disorot adalah perang ...
3 Jenis Moving Average untuk Trading SahamJika kamu sedang mendalami dunia trading saham, pasti kamu sering mendengar tentang istilah Moving Average (MA). Moving Average adalah salah satu i...
- Cara Menghitung Book Value Per Share Saham Amerika
Book Value Per Share adalah salah satu metrik penting yang digunakan oleh investor untuk mengevaluasi nilai intrinsik saham perusahaan. Di pasar sa...
10 Perbedaan Saham Amerika VS Saham Indonesia yang Wajib Kamu Pahami!Sobat Trader, setiap pasar saham memiliki keunikan tersendiri. Apakah kamu tertarik dengan stabilitas saham Amerika terbaik atau pertumbuhan cepat ...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil