Home Pengetahuan Keuangan Kenali Leverage Buyout Agar Anda Tidak Salah Langkah

Kenali Leverage Buyout Agar Anda Tidak Salah Langkah

by HSB
Leverage Buyout

Leverage buyout adalah tindakan membeli saham perusahaan menggunakan dana pinjaman dari pihak ketiga seperti bank. Aset perusahaan yang diakuisisi nantinya akan dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut. Apabila jaminannya masih belum sesuai, biasanya aset perusahaan yang mengakuisisi juga dijadikan sebagai jaminan. 

Melakukan leverage buyout tidak bisa sembarangan, kamu perlu mengetahui prospek bisnis perusahaan yang diakuisisi pada masa depan. Pasalnya, leverage buyout dilakukan salah satunya untuk meningkatkan profit perusahaan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu leverage buyout serta cara kerjanya, mari simak uraian lengkap berikut ini.

Apa Itu Leverage Buyout?

Leverage buyout bisa dikatakan sebagai tindakan mengakuisisi perusahaan lain dengan menggunakan dana utang. Prosesnya dapat dilakukan melalui dua cara, di antaranya melalui direksi perusahaan atau melalui pemegang saham.

Manfaat dari leverage buyout ini akan sangat terasa ketika iklim bisnis sedang berada pada siklus yang sangat baik. Pada perusahaan dengan pengelolaan yang tepat, proses ini akan menghasilkan imbal hasil yang menguntungkan.

Ketika penjualan perusahaan cukup tinggi, maka secara otomatis keuntungannya juga akan sangat menjanjikan. Namun, imbal hasil ini baru bisa kamu rasakan ketika perusahaan yang hendak diakuisisi benar-benar memenuhi kriteria dan lulus seleksi dari pihak bank.

Saat leverage buyout ini ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak bank, kebijakan manajemen kedepan akan memengaruhi seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan para pemegang saham. Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari leverage buyout salah satunya untuk meningkatkan profit perusahaan.

Baca juga: Insider Trading: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dampaknya

Landasan Hukum Leverage Buyout

Landasan hukum leverage buyout telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas atau UUPT. Dalam UUPT dijelaskan bahwa leverage buyout atau akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan. Hal ini sudah dijelaskan juga dalam Pasal 1 butir 11 UUPT.

Baca Juga:  5 Cara Menghindari Investasi yang Membuat Miskin

Pengambilalihan sendiri dijelaskan sebagai salah satu perbuatan hukum dan dilaksanakan oleh setiap badan hukum atau perorangan untuk mengambil alih saham perusahaan. Pengambilalihan ini kemudian mengakibatkan terjadinya peralihan pengendalian atas perusahaan yang diakuisisi.

Proses pengambilalihan saham ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelum melakukan pengambilalihan melalui Direksi Perseroan, pihak yang mengakuisisi harus membuat penyusunan rancangan pengambilalihan. 

Jika prosesnya dilakukan melalui pemegang saham, maka pengambilalihan baru bisa dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang melandasinya. Jadi, banyak hal yang perlu kamu persiapkan untuk melakukan proses pengambilalihan saham perusahaan ini. 

Baca juga: Penjelasan Analisis Leverage dalam Investasi

Kenapa Perusahaan Melakukan Leverage Buyout?

Ada alasan spesifik mengapa perusahaan melakukan leverage buyout dan meninggalkan utang untuk pelunasan masa depan. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasarinya. Pertama, untuk mengambil alih perusahaan swasta dalam skala publik, karena perusahaan tersebut tidak memiliki potensi yang cukup untuk dikembangkan pada masa depan.

Kedua, melakukan spin-off sebagian dari bisnis yang ada. Ketiga, sebagai pemindahan properti pribadi, contohnya perubahan dalam kepemilikan sebuah bisnis kecil. Dari pihak pengakuisisi, leverage buyout dilakukan untuk meningkatkan profit. 

Sementara itu, dari sisi perusahaan yang diakuisisi, tindakan leverage buyout merupakan langkah terbaik untuk menyelamatkan bisnis di tengah kondisi yang tidak menguntungkan, misalnya kebangkrutan.

Baca juga: Cara Menghitung Leverage dengan Mudah

Cara Kerja Leverage Buyout

Cara Kerja Leverage Buyout

Leverage buyout adalah tindakan akuisisi yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui RUPS atau direksi perusahaan. Kamu bisa memilih salah satu cara tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Berikut ini penjelasan cara melakukan leverage buyout menggunakan kedua cara tersebut. 

Baca Juga:  5 Cara Membeli Saham IPO dengan Benar

1. Melalui Direksi Perusahaan

Langkah pertama yang perlu dilakukan direksi perusahaan yaitu menyampaikan maksud dan tujuan pengambilalihan kepada dewan direksi pemegang saham. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 125 Ayat 5.

Kemudian direksi menyiapkan rancangan proses pengambilalihan dengan membuat dokumen yang memuat kelengkapan mengenai perusahaan yang hendak diambil alih manajemennya. Dokumen tersebut terdiri dari nama lengkap dan kedudukan perusahaan, alasan dan penjelasan lengkap, hingga perubahan rencana anggaran perusahaan.

2. Melalui Pemegang Saham

Pemegang saham harus melakukan pertemuan terlebih dahulu dan merundingkan kesepakatan antara pihak pengambil alih dengan pemegang saham. Namun, prosesnya harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yang akan diambil alih seperti yang dijelaskan dalam Pasal 125 ayat 7 UUPT.

Setelah melakukan pertemuan, pemegang saham bisa langsung mengumumkan rencana pengambilalihan. Pengumuman ini harus dimuat dalam satu surat kabar untuk diketahui oleh publik. Pengumuman ini juga dibuat tertulis kepada karyawan yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum RUPS.

Tahapan terakhir yaitu membuat akta pemindahan saham yang dilampirkan dalam penyampaian pemberitahuan kepada menteri mengenai perubahan dalam susunan pemegang saham perusahaan. 

Baca juga: Strategi Hedging Untuk Minimalisir Risiko Trading

Kriteria Perusahaan yang Ideal Dijadikan Target Leverage Buyout

Perusahaan yang ideal untuk leverage buyout ini tidak sembarangan. Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi perusahaan. Kriteria ini yang kemudian menjadi acuan bagi pihak yang akan mengakuisisi perusahaan tersebut. Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi perusahaan tersebut. 

  • Memiliki arus kas yang kuat dan stabil.
  • Memiliki tingkat utang rendah supaya kedepannya perusahaan tersebut tidak merugi atau bangkrut.
  • Bukan bisnis yang bisa trend pada kondisi tertentu saja.
  • Perusahaan yang mengakuisisi harus memiliki kekuatan ekonomi yang tinggi guna menjamin perusahaan yang diakuisisi.
  • Perusahaan pengakuisisi harus memiliki manajemen yang baik.
  • Perusahaan yang akan diakuisisi memiliki basis aset yang besar untuk dijadikan jaminan.
  • Perusahaan terakuisisi merupakan perusahaan yang menjanjikan, tetapi nyaris bangkrut.
Baca Juga:  Hati-hati! Ini 5 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui

Contoh Leverage Buyout

Contoh Leverage Buyout

Supaya kamu memiliki gambaran mengenai cara kerja leverage buyout ini, ada beberapa contoh perusahaan yang berhasil mengakuisisi perusahaan tertentu dan berhasil bangkit dari potensi kebangkrutan. Berikut ini contoh dari implementasi leverage buyout tersebut.

Perusahaan Holding Mengakuisisi Franchise Makanan

Pada tahun 2016, sebuah perusahaan Holding Company yang sering melakukan investasi pada barang-barang mewah atau perseroan kesehatan dan kopi mengakuisisi salah satu brand makanan donut terkenal. 

Perusahaan tersebut dijadwalkan membeli perusahaan makanan tersebut dengan nilai 1,5 miliar dolar termasuk tambahan 350 juta dolar  pinjaman serta kredit berputar senilai 150 juta dolar. Pinjaman tersebut diberikan oleh bank Investasi.

Leverage buyout adalah strategi mengakuisisi saham yang dilakukan oleh perusahaan. Ternyata, strategi leverage juga bisa dilakukan ketika kamu hendak melakukan trading saham untuk mendapatkan imbal hasil maksimal. 

Kamu bisa trading saham di aplikasi HSB, aplikasi trading yang aman dan tepercaya. Proses transaksinya juga cepat dan transparan. Trading di HSB aman karena diawasi oleh BAPPEBTI. Yuk download aplikasi HSB sekarang juga dan nikmati imbal hasil optimal dengan menerapkan strategi trading yang tepat. 

Mungkin kamu suka

HSB Investasi

HSB Investasi merupakan perusahaan pialang fintech dengan fokus dan mengutamakan Iam menyediakan layanan jasa Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Komoditas dan Indeks Saham (stock index) dibawah PT. Handal Semesta Berjangka. Diawasi oleh otoritas keuangan, terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Contact Us

Hotline:

+62 21-501-22288