Hukum Waris Islam dan Perdata: Perbedaan dan Contoh Pembagian
Warisan adalah aspek penting dalam hukum dan kehidupan masyarakat, karena menentukan bagaimana harta dan aset seseorang akan diteruskan setelah meninggal dunia. Proses pembagian warisan tidak hanya soal distribusi aset, tetapi juga menyangkut pertimbangan hukum dan keadilan, baik menurut Hukum Waris Islam maupun Hukum Perdata di Indonesia.
Memahami perbedaan dan kesamaan antara kedua sistem hukum ini penting agar pembagian harta sesuai aturan, adil bagi ahli waris, dan menghindari potensi sengketa.
Apa itu Warisan?
Warisan adalah harta, aset, atau hak yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia, yang kemudian diwariskan kepada ahli waris. Bentuk warisan bisa berupa uang, tanah, rumah, saham, perhiasan, hingga hak kepemilikan lainnya.
Pembagian warisan di Indonesia diatur berdasarkan agama pewaris atau hukum perdata yang berlaku.
Jenis Hukum Warisan
Hukum Waris Islam
- Berlaku bagi umat Muslim.
- Dasarnya: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ ulama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Menggunakan prinsip faraid: ada pembagian proporsional (misalnya anak laki-laki mendapat 2 bagian dibanding perempuan).
Hukum Waris Perdata
- Berlaku bagi non-Muslim.
- Dasarnya: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Mengutamakan garis keturunan dan hubungan pernikahan, dengan sistem golongan ahli waris.
Perbandingan Hukum Waris Islam vs Perdata
Aspek | Hukum Waris Islam | Hukum Waris Perdata |
---|---|---|
Dasar Hukum | Al-Qur?an, Hadis, KHI | KUHPerdata |
Ahli Waris | Anak, orang tua, pasangan, saudara, cucu | Dibagi dalam 4 golongan (anak, orang tua, kakek-nenek, saudara) |
Proporsi Bagian | Sudah ditetapkan (contoh: anak laki-laki 2:1 dengan anak perempuan) | Umumnya dibagi sama rata |
Wasiat | Maksimal 1/3 dari harta setelah kewajiban | Bisa lebih luas sesuai KUHPerdata |
Penghalang Waris | Perbedaan agama, pembunuhan pewaris | Pembunuhan pewaris, pencabutan hak melalui wasiat |
Jika Tidak Ada Ahli Waris | Harta disalurkan ke baitul mal (kas umat) | Harta jatuh ke negara |
Rukun Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Dalam Hukum Waris Islam, pembagian warisan diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ada tiga rukun (elemen utama) yang harus dipenuhi dalam pembagian warisan menurut Hukum Waris Islam, yaitu:
1. Al-Muwarrith (Pewaris)
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta atau aset yang akan dibagikan kepada ahli waris. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pewaris:
- Pewaris harus sudah meninggal dunia, baik secara nyata maupun dinyatakan oleh pihak yang berwenang (misalnya pengadilan) jika jasadnya tidak ditemukan.
- Pewaris harus memiliki harta atau aset yang dapat diwariskan.
2. Al-Warits (Ahli Waris)
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris berdasarkan hubungan kekerabatan atau pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Syarat menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam meliputi:
- Hubungan Kekerabatan: Ahli waris harus memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, seperti anak, orang tua, suami/istri, saudara, dan sebagainya.
- Masih Hidup: Ahli waris harus masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.
- Tidak Terhalang (Mahjub): Beberapa kondisi dapat menghalangi seseorang untuk menjadi ahli waris, seperti perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, atau tindakan pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris.
3. Al-Mauruth (Harta Warisan)
Harta warisan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Ini termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, uang, perhiasan, hak-hak, dan kewajiban-kewajiban. Dalam pembagian harta warisan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Kewajiban: Sebelum harta diwariskan, seluruh hutang dan kewajiban pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu. Ini termasuk pembayaran hutang, pelunasan zakat, dan kewajiban lainnya yang sah menurut syariat.
- Biaya Pengurusan Jenazah: Biaya untuk pengurusan jenazah (seperti pemakaman) harus diambil dari harta warisan.
- Pelaksanaan Wasiat: Jika pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, dengan ketentuan bahwa wasiat tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan setelah kewajiban dilunasi.
Setelah ketiga rukun ini terpenuhi, barulah harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam Hukum Waris Islam, yang dikenal sebagai “faraid” atau ilmu pembagian waris. Pembagian ini memperhitungkan proporsi tertentu untuk setiap ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan mereka dengan pewaris.
Rumus Besaran Bagian Ahli Waris Islam
Dalam Hukum Waris Islam, pembagian harta warisan diatur oleh hukum faraid, yang menentukan bagian-bagian tertentu untuk setiap ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin. Berikut adalah beberapa ketentuan dasar besaran bagian ahli waris dalam Islam:
Menurut Hukum Islam (Faraid)
- Suami: ½ bagian jika tidak ada anak, ¼ jika ada anak.
- Istri: ¼ bagian jika tidak ada anak, ⅛ jika ada anak.
- Anak laki-laki & perempuan: laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
- Ayah: ⅙ jika ada anak, sisanya sebagai ashabah.
- Ibu: ⅙ jika ada anak atau 2 saudara lebih, ⅓ jika tidak ada anak.
Contoh:
Harta warisan Rp800 juta → pewaris meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.
Istri = ⅛ = Rp100 juta
Sisa Rp700 juta → anak laki-laki 2:1 dengan anak perempuan
- Anak laki-laki = Rp466,7 juta
- Anak perempuan = Rp233,3 juta
Menurut Hukum Perdata
- Golongan I: Suami/istri & anak → mendapat bagian utama.
- Golongan II: Orang tua & saudara → jika pewaris tidak meninggalkan anak.
- Golongan III & IV: Kakek-nenek atau keluarga lebih jauh.
Contoh:
Warisan Rp300 juta → pewaris meninggalkan istri & 2 anak.
- Istri = ⅓ = Rp100 juta
- Sisa Rp200 juta → dibagi rata → masing-masing anak Rp100 juta.
Warisan adalah soal bagaimana harta dikelola dengan adil untuk masa depan keluarga. Begitu juga dengan keuangan pribadi, jangan biarkan uang hanya mengendap tanpa berkembang.
Nah, kamu bisa mulai belajar mengelola modal lewat trading forex, emas (XAUUSD), perak (XAGUSD), dan minyak (USOil).
Kamu bisa mencoba aplikasi HSB Investasi sebagai broker forex terbaik di Indonesia yang hadir dengan:
- Latihan dengan akun demo gratis $10,000.
- Produk lengkap: forex, saham Amerika Serikat, indeks global (Hang Seng, SP500, atau Dow Jones index), dan komoditas (XAUUSD, XAGUSD, USOIL).
- Gunakan MetaTrader 5 dengan 38 indikator teknikal, sinyal trading, dan AI trading interaktif pertama di Indonesia.
- Komisi dan spread rendah, trading jadi lebih efisien dan profit maksimal.
- Aman & diawasi BAPPEBTI
-
CS online 24 jam Senin-Jumat. Siap bantu kalau kamu butuh support saat proses KYC.
Yuk, download aplikasi HSB Investasi Android dan iOS sekarang! Mulai dari deposit kecil, latihan strategi di akun demo, lalu kembangkan modalmu di akun real. Saatnya jadi trader yang lebih percaya diri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa persen warisan anak perempuan dan laki-laki?
Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Berapa jatah warisan ayah?
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Berapa jumlah ahli waris perempuan?
Kalau kita baca pernyataan Allah dalam surat An-Nisa ayat 11 secara hati-hati, maka kita akan menemukan fakta bahwa harta waris perempuan bukan setengah dari laki-laki, melainkan 1 bagian.