Pengertian Pajak Saham
Ketentuan dan Tarif Pajak Saham
Cara Pelaporan Pajak Saham
Seperti Apa Perhitungan Pajak Saham?

Jika kamu baru dalam dunia investasi, ketahuilah bahwa aktivitas penanaman modal juga dikenakan pajak. Tetapi jangan marah dahulu. Pajak tersebut bukan aturan yang baru saja muncul karena sudah mulai banyak orang yang melek investasi. Pajak ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu dengan penuh pertimbangan. Lantas berapa perhitungan pajak saham?

Supaya kamu tidak kaget, kali ini pajak penghasilan saham menjadi topik yang akan dibahas secara detail dan saksama. Ingat bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh warga negara Indonesia. Jadi sangat penting untuk memahami ketentuan pajak saham satu ini. 

Pengertian Pajak Saham

Pajak saham adalah sistem perpajakan yang diberlakukan secara khusus ketika investor melakukan penjualan saham yang mereka miliki. Ingat yang dipotong hanyalah ketika investor menjual saham mereka, bukan ketika melakukan pembelian. 

Pemotongan pajak juga tidak memandang bulu apakah investor tersebut mengalami keuntungan atau kerugian. Apabila investor memutuskan untuk menjual maka sudah pasti nilainya akan dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada saham secara umum sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final. 

Ketentuan dan Tarif Pajak Saham

Ketentuan dan Tarif Pajak Saham

PPh yang diberlakukan setiap kali investor melakukan transaksi penjualan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1997 pasal 1 ayat 2 huruf a. Dalam peraturan disebutkan bahwa tarif potongan pajak yang diberlakukan ialah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Sebagai contoh, andaikan kamu menanamkan modal sebanyak Rp5.000.000 selama setahun. Kemudian kamu menjual saham senilai Rp2.000.000 maka jumlah tersebut akan dikalikan dengan 0,1%. 

Jadi hasil pajak yang dipotong dari penjualan saham adalah Rp2.000. Jika dihitung seperti ini sebenarnya pajak yang dipotong tidaklah besar. Jadi seharusnya kamu tidak perlu khawatir akan kehilangan banyak uang dari penjualan saham. 

Kemudian pemotongan pajak dari penjualan saham pun jelas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.282 Tahun 1997 pasal 4 ayat 1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa pemotongan pajak oleh penyelenggaraan bursa efek dilakukan dengan perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. 

Kemudian wajib pajak dalam saham juga diberlakukan setiap kali investor mendapatkan pembagian dividen dari penanaman modal yang telah dilakukan. Tarif yang dikenakan setiap kali penerimaan dividen ialah 10% dari jumlah yang diterima. 

Kalau pajak pembagian dividen seharusnya investor sudah memahami hal ini dengan baik. Pasalnya baik penjualan saham ataupun penerimaan dividen sama-sama termasuk penghasilan. 

Perpajakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1997 pasal 1 ayat 1 yaitu penghasilan pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan pemungutan PPh yang bersifat final. 

Cara Pelaporan Pajak Saham

Cara Pelaporan Pajak Saham

Selain mengetahui perhitungan pajak saham, Jjangan lupa untuk bingung untuk melakukan pelaporan pajak dari saham yang kamu miliki di bursa efek. Tidak perlu bingung mengenai caranya. Nantinya ketika kamu melaporkan pajak setiap awal tahun ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Penting untuk diketahui bahwa penjualan saham yang dikenakan pajak tidak hanya mengacu kepada aktivitas investasi saja, tetapi trading juga termasuk di dalamnya.

1. Mengisi Formulir SPT 1170-III

SPT 1170-III merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan beberapa pajak sekaligus, yaitu: 

  • Penghasilan kena pajak final dan atau bersifat final.
  • Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penghasilan suami atau istri yang dikenakan pajak secara terpisah. 

Itu berarti hasil penjualan saham yang kamu miliki masuk ke dalam formulir SPT 1170-III seperti yang dituliskan di poin pertama. Jangan sampai salah isi supaya data yang kamu berikan valid dan benar seperti kenyataan yang terjadi. 

2. Memasukkan Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan

Setelah mengisi informasi sesuai instruksi, kamu akan mulai melihat data untuk memasukkan total penjualan dari saham yang telah dilakukan. Cari kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek” lalu masukkan jumlah total dari saham yang kamu punya selama tahun berjalan. 

Kemudian tarif pajaknya 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Jadi yang kamu tuliskan bukan jumlah saham yang masih ditanamkan tetapi penjualan yang sudah dilakukan. Apabila setelah dikali dengan 0,1% kamu menemukan hasil Rp2.000 maka jumlah tersebut yang perlu dimasukkan ke dalam SPT sebagai PPh terutang. 

3. Melaporkan Total Dividen yang Diterima

Selanjutnya coba cari kolom “Dividen” dalam formulir tersebut. Masukkan jumlah total dividen yang kamu terima pada tahun berjalan. Tarif yang dikenakan lebih besar dari transaksi penjualan yakni sebesar 10%. 

Sebagai contoh, andaikan tahun 2020 lalu kamu menerima dividen sebanyak Rp500.000 maka pajak yang akan dipotong sebesar 10% dari jumlah tersebut. Rp500.000 akan dikali dengan 10% yang akan memberikan hasil akhir Rp50.000. 

Jumlah Rp50.000 inilah yang perlu dilaporkan dalam SPT sebagai PPh terutang. Jangan takut dividen akan dipotong ketika melaporkan SPT karena biasanya pemotongan sudah dilakukan saat investor telah menerima bagiannya. 

4. Mengisi Formulir 1170-IV

Kemudian kamu juga perlu melaporkan jumlah kepemilikan saham tahun tersebut dengan mengisi formulir 1170-IV. Jumlah kepemilikan saham ini dihitung dari market value untuk tahun berjalan hingga 31 Desember. 

Ketika kamu membuka formulir tersebut, coba cari kolom “Harta Pada Akhir Tahun”. Dalam kolom tersebut masukan jumlah modal yang kamu tanamkan beserta keuntungan atau pertumbuhan yang telah terjadi. 

Apabila modal yang ditanamkan mengalami pertumbuhan sebesar 25% maka tinggal kalikan jumlahnya. Mari bayangkan lagi, anggap kamu menanamkan modal sebanyak Rp1.000.000 pada bulan Februari. Lalu pada 31 Desember terlihat bahwa saham tersebut naik 25% maka total saham yang kamu punya menjadi sebagai berikut: 

Total saham akhir tahun = modal awal + (modal awal x pertumbuhan)

= Rp1.000.000 + (Rp1.000.000 x 25%)

= Rp1.000.000 + Rp250.000

= Rp1.250.000

Jadi total yang kamu laporkan sebagai jumlah saham kepemilikan di akhir tahun ialah Rp1.250.000. 

Rutin membayar pajak setiap tahunnya membuktikan identitas kamu sebagai seorang warga negara yang patuh pada peraturan serta menginginkan kemajuan bagi Indonesia. Ingat bahwa berapa pun jumlah pajak yang dibayarkan telah membuat kamu berkontribusi untuk Indonesia yang lebih baik lagi. 

Jadi ketika waktunya pelaporan pajak di akhir bulan Maret nanti kamu sudah tidak kebingungan lagi bagaimana cara perhitungan pajak saham yang tepat. Jika lupa, kamu bisa membuka artikel ini untuk melihat bagaimana pengisian yang benar. 

Mengetahui pemotongan pajak dalam investasi dan trading sudah, sekarang saatnya bagi kamu untuk mulai mencoba menanamkan modal. Tetapi pastikan juga kamu sudah memiliki pemahaman yang cukup untuk terjun dalam dunia investasi ataupun trading

Jangan lupa untuk menemukan broker yang aman dan tepercaya supaya kamu tidak terkena kasus penipuan. Periksa legalitas dan izin operasionalnya pada lembaga-lembaga pemerintahan terkait sesuai undang-undang. 

Pilih juga broker komisi terendah seperti HSB supaya kamu bisa menikmati keuntungan yang sudah susah payah diusahakan. Langsung download aplikasi HSB sekarang dan nikmati pengalaman trading yang menyenangkan!*** 

DISCLAIMER
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, ditujukan hanya sebagai sumber pembelajaran dan bukan sebagai saran dalam pengambilan keputusan. Perlu Anda pahami bahwa produk dengan leverage tinggi memiliki potensi risiko kerugian yang juga tinggi, sehingga perlu dikelola dengan baik melalui pemahaman dan kemampuan analisa yang tepat. HSB Investasi tidak bertanggung jawab atas kesalahan keputusan yang dibuat berdasarkan konten ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, HSB hanya menyediakan 45 instrumen trading yang dapat Anda pelajari di website resmi kami.

Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1

Silahkan masukan nomor HP

Nomor Handphone harus dimulai dengan 8

Nomor HP tidak valid

Kode verifikasi dperlukan

Kode verifikasi salah

Silakan masukkan password

Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka

Minimal 8 karakter

Setidaknya 1 angka

Setidaknya 1 huruf besar

Setidaknya 1 huruf kecil

Satu juta download!
Artikel Lainnya

Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB

Silahkan masukan nomor HP

Nomor Handphone harus dimulai dengan 8

Nomor HP tidak valid

Kode verifikasi dperlukan

Kode verifikasi salah

Silakan masukkan password

Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka

Minimal 8 karakter

Setidaknya 1 angka

Setidaknya 1 huruf besar

Setidaknya 1 huruf kecil

Satu juta download!
Mulai Pengalaman Trading Terbaik