Individu yang mendapat keuntungan dari investasi dikenakan juga pajak penghasilan, baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Salah satu keuntungan wajib pajak yang dikenakan pajak yaitu capital gain saham atau keuntungan modal yang diperoleh saat terjadi penjualan. Pajak capital gain yang perlu kamu bayar yaitu 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Untuk mendapatkan informasi ketentuan pajak saham serta cara menghitungnya secara lebih lengkap, mari simak penjelasan di bawah ini.
Ketentuan Pajak Capital Gain Saham
Capital gain terdiri dari 2 jenis, yaitu jangka panjang dan jangka pendek. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, capital gain akan dikenakan pajak penghasilan pasal 1 secara progresif, sedangkan wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 25%. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai ketentuan pajak capital gain saham di Indonesia.
1. Tarif Pajak
Berdasarkan PP Tahun No. 14 Tahun 1997, tarif pajak capital gain saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual beli saham yang tertera dalam bukti transaksi. Pajak ini dibayarkan oleh penjual saham dan diambil oleh perusahaan efek atau perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi.
2. Penentuan Keuntungan (Capital Gain)
Keuntungan yang dikenakan pajak capital gain saham merupakan selisih antara harga jual saham dikurangi dengan harga beli saham. Jika terdapat kerugian dalam transaksi penjualan saham, maka kerugian tersebut dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada transaksi lain.
3. Pemotongan Pajak
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi jual beli saham akan melakukan pemotongan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual beli saham yang tertera dalam bukti transaksi. Pemotongan pajak dilakukan pada saat transaksi jual beli saham dilakukan.
4. Wajib Pajak
Wajib pajak yang harus membayar pajak capital gain yaitu penjual saham atau investor yang melakukan jual beli saham. Penjual saham harus melaporkan transaksi jual beli saham beserta jumlah pajak yang harus dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) atau Pajak Penghasilan Badan (PPh B).
5. Waktu Pembayaran
Pembayaran pajak capital gain harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi jual beli saham dilakukan. Jika pembayaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Cara Menghitung Pajak Capital Gain Saham
Sangat penting bagi investor saham untuk mengetahui cara menghitung pajak capital gain. Apabila kamu tidak mengetahui cara menghitungnya, maka kamu akan mengalami kesulitan dalam melaporkan dan membayar pajak yang tepat. Kalau begitu, yuk simak cara menghitunya di bawah ini.
1. Tentukan Harga Beli dan Harga Jual Saham
Harga beli saham dapat dihitung dengan cara mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan saham, seperti biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya transfer. Sementara itu, harga jual saham dapat dihitung dengan mengalikan jumlah saham yang dijual dengan harga jual per saham.
2. Hitung Keuntungan (Capital Gain)
Keuntungan dihitung dengan cara mengurangi harga beli saham dari harga jual saham, ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penjualan saham seperti biaya administrasi, biaya transfer, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi jual beli saham. Berikut rumus untuk menghitung capital gain tersebut.
Capital Gain = Harga Jual Saham – (Harga Beli Saham + Biaya-Biaya Terkait)
3. Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Setelah kamu tahu cara menghitung capital gain, jumlah pajak yang harus dibayar dapat kamu hitung dengan cara mengalikan keuntungan dengan tarif pajak sebesar 0,1%. Di bawah ini rumus yang bisa memudahkan kamu dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
Jumlah Pajak = Keuntungan x 0,1%
4. Kreditkan Kerugian
Jika terdapat kerugian dalam transaksi penjualan saham, maka kerugian tersebut dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Artinya, kerugian yang terjadi pada tahun pajak sekarang dapat dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, sehingga kamu sebagai wajib pajak dapat mengurangi beban pajak pada tahun tersebut.
Contoh Perhitungan Pajak Capital Gain Saham
Supaya mendapat gambaran yang lebih jelas bagaimana cara menghitung pajak capital gain saham, kamu bisa simak contoh perhitungan berikut ini.
Misalnya,seorang investor membeli 1.000 saham PT XYZ pada tanggal 1 Januari 2022 seharga Rp1.500 per saham, sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah Rp1.500.000. Kemudian pada tanggal 1 September 2022, investor tersebut menjual 1.000 saham PT XYZ dengan harga Rp2.000 per saham, sehingga total pendapatan yang diterima adalah Rp2.000.000. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penjualan saham sebesar Rp100.000.
Maka, perhitungan pajak capital gain saham sebagai berikut:
- Harga Beli Saham
Harga beli saham = 1.000 x Rp1.500 = Rp1.500.000
- Harga Jual Saham
Harga jual saham = 1.000 x Rp2.000 = Rp2.000.000
- Keuntungan (Capital Gain)
Capital gain = Rp2.000.000 – Rp1.500.000 + Rp100.000 = Rp600.000
- Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Jumlah pajak = Rp600.000 x 0,1% = Rp600
Maka, investor tersebut harus membayar pajak sebesar Rp600 dari transaksi penjualan saham PT XYZ tersebut. Penting untuk diingat contoh di atas hanya sebagai ilustrasi. Perhitungan yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kondisi dan tarif pajak yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Untuk mendapat capital gain saham secara maksimal, kamu bisa mulai trading saham online melalui aplikasi HSB. Sebagai salah satu broker tepercaya di Indonesia, HSB memiliki sistem transaksi yang transparan dan tentunya aman. Yuk download aplikasi HSB sekarang juga dan mulai trading saham dengan aman dan transparan.***