Home Saham Bagaimana Jika Saham Delisting? Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Bagaimana Jika Saham Delisting? Apa yang Harus Kamu Lakukan?

by HSB
Bagaimana Jika Saham Delisting

Pernahkah kamu mendengar adanya delisting saham pada sebuah perusahaan publik? Pada fakta yang terjadi di lapangan, tidak semua perusahaan yang menerima aliran dana dari investor berjalan dengan lancar. Kadang kala, masih banyak permasalahan terutama dalam hal finansial dan operasional yang dihadapi perusahaan sehingga mendorong adanya penurunan kinerja.

Bursa efek, sebagai pasar penjualan saham, memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk membolehkan saham perusahaan bertahan di pasar modal. Apabila tidak dipenuhi, maka delisting saham akan menjadi jalan keluar terakhir. 

Masih belum memahami apa itu delisting saham? Berikut HSB bagikan informasi lengkapnya agar memudahkan kamu dalam mengenal delisting saham. 

Pengertian Delisting Saham

Delisting saham adalah proses menghapus saham suatu perusahaan dari bursa efek. Ini biasanya terjadi ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa efek, seperti memenuhi standar minimum keuangan, kinerja, atau tidak memberikan transparansi laporan perusahaan. 

Delisting saham juga dapat terjadi jika perusahaan kurang berkembang dan justru menjadi lebih kecil untuk diperdagangkan di bursa efek. Selain itu, delisting saham banyak dilakukan jika perusahaan mengalami masalah keuangan yang serius sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban finansial yang harus dibayarkan ke para pemegang sahamnya. 

Setelah saham dihapus dari pasar modal, investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut melalui bursa efek dan harga yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan tidak lagi tercatat. Namun, saham tersebut masih dapat diperdagangkan di pasar sekunder yang berada di luar bursa efek. 

Pasar sekunder sendiri menawarkan cara untuk membeli atau menjual saham tersebut secara langsung dari perusahaan dengan investor.

Apa Dampak Terhadap Pemilik Saham di Perusahaan yang Terkena Forced Delisting?

Forced delisting adalah penghapusan saham secara paksa akibat perusahaan melanggar aturan dan tidak memenuhi standar minimal keuangan yang ditetapkan oleh bursa efek. Jika hal ini terjadi, besar kemungkinan pemilik saham tidak akan menerima keuntungan atau pengembalian modal yang diinvestasikan.

Baca Juga:  Yuk Pelajari Cara Pembagian Dividen Saham

Apa Itu Partial Delisting Saham?

Partial delisting saham adalah proses penghapusan atau pengurangan sebagian saham suatu perusahaan dari bursa efek. Alasannya karena perusahaan yang menerbitkan sejumlah saham dan diperdagangkan di bursa efek memutuskan untuk menarik sebagian sahamnya karena satu dan lain hal. 

Sebagai contoh, perusahaan A memutuskan untuk delisting sebagian saham yang dipegang oleh investor institusional atau perusahaan, tetapi mempertahankan beberapa jumlah saham di bursa efek pada saham yang dipegang oleh investor individu. 

Partial delisting biasanya terjadi karena perusahaan ingin memperkecil nilai pengeluaran yang harus dibayarkan terkait dengan pemenuhan syarat pada bursa efek. Selain itu, partial delisting saham juga banyak dipilih perusahaan untuk mengurangi tingkat transparansi keuangan yang dituntut oleh bursa efek.

Kapan Sebuah Perusahaan Mengalami Delisting Saham?

 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya delisting saham pada sebuah perusahaan. Dapat dikatakan bahwa delisting saham dapat terjadi ketika perusahaan tak lagi memenuhi syarat sebagai emiten yang ditetapkan oleh bursa efek.

Beberapa alasan berikut menjadi faktor yang mendorong delisting saham perusahaan menjadi lebih cepat. Adapun faktor yang melatarbelakangi perusahaan mengalami delisting saham antara lain: 

1. Tidak Memenuhi Persyaratan Keuangan

Bursa efek menetapkan beberapa standar keuangan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang terdaftar di dalamnya. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi standar keuangan tersebut, maka tentu saja bursa efek memiliki wewenang dalam memutuskan saham perusahaan untuk delisting saham.

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Transparansi 

Selain syarat mengenai keuangan, bursa efek juga menetapkan persyaratan transparansi bagi setiap perusahaan yang mendaftarkan sahamnya ke bursa efek. Jika persyaratan transparansi terutama pada laporan keuangan tidak dipenuhi dan tidak disampaikan, maka bursa efek dapat memutuskan untuk delisting saham perusahaan tersebut.

3. Kinerja Perusahaan yang Buruk 

Perusahaan dengan kinerja yang buruk secara berkelanjutan dan terus-menerus juga dapat mengarahkan saham perusahaan untuk delisting saham. Bursa efek biasanya menilai kinerja perusahaan berdasarkan faktor-faktor tertentu seperti pendapatan, laba bersih, dan pertumbuhan. 

Jika perusahaan tidak memenuhi standar kinerja tersebut dan justru semakin lama kinerja semakin menurun, pada saat itulah perusahaan harus bersiap mengalami delisting saham.

Baca Juga:  Portofolio Saham: Pengertian, Cara Baca dan Tipsnya

4. Ukuran Perusahaan yang Terlalu Kecil 

Perusahaan yang skalanya terlalu kecil untuk diperdagangkan di bursa efek juga harus bersiap akan terjadinya delisting saham. Pasar modal biasanya menetapkan batas minimum besar kecilnya perusahaan yang menerbitkan saham di dalamnya. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka bursa efek akan menghapuskan saham perusahaan.

5. Perusahaan Mengalami Masalah Keuangan yang Serius 

Dalam dunia investasi saham, keuntungan yang diterima investor didasarkan pada pendapatan dan keuntungan perusahaan. Apabila perusahaan mengalami masalah keuangan yang cukup serius dan mendekati kebangkrutan serta gagal memenuhi kewajiban keuangannya, maka hal ini mendorong bursa efek untuk menghapus saham perusahaan dari pasar modal dan menghentikan seluruh transaksi investor pada saham perusahaan tersebut.

6. Merger dengan Perusahaan Lain

Merger adalah kondisi di mana terjadi penggabungan secara sukarela dari dua perusahaan dan menjadi sebuah badan hukum yang baru. Memang keputusan ini bisa menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, tetapi hal ini juga berdampak pada saham yang diterbitkan di pasar modal. 

Perusahaan yang melakukan merger dengan perusahaan lain besar kemungkinan akan mengalami delisting saham. Dalam kasus ini, saham perusahaan yang telah terjual maupun saham yang digabungkan sebelumnya akan dihapus dari bursa efek dan dialihkan pada perdagangan saham di pasar sekunder.

4 Dampak Delisting Saham Bagi Investor

Dampak Delisting Saham Bagi Investor

Apakah delisting saham hanya berdampak pada perusahaan? Tentu tidak. Penghapusan saham dari bursa efek ini akan memberikan dampak tersendiri bagi investor tergantung pada situasi dan alasan delisting saham dilakukan. Misalnya, penurunan harga saham akibat kinerja perusahaan yang menurun.  

Berikut ini merupakan ulasan mengenai beberapa dampak delisting saham yang mungkin terjadi pada investor:

1. Harga Saham yang Turun 

Delisting saham biasanya diikuti oleh penurunan harga saham, terutama jika penghapusan saham terjadi karena masalah keuangan atau kinerja perusahaan yang buruk. Penurunan harga saham ini tentu dapat menyebabkan kerugian bagi investor yang memegang saham tersebut sebab bukan keuntungan yang diterima melainkan hilangnya sebagian modal yang sudah ditanamkan.

2. Sulit Untuk Menjual Saham 

Setelah saham dihapus dari bursa efek, investor tidak dapat lagi membeli atau menjual saham perusahaan tersebut. Hal ini mendorong para investor agar mencari cara lain untuk menjual saham yang dimilikinya sehingga setidaknya modal yang diinvestasikan sebelumnya kembali.  

Baca Juga:  LQ45: Pengertian, Kriteria, dan Perkembangannya

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjual saham di pasar sekunder. Namun, pasar sekunder tidak memiliki tingkat likuiditas yang baik seperti bursa efek, sehingga investor mungkin akan mengalami kesulitan menemukan pembeli untuk saham tersebut.

3. Tidak Menerima Informasi Perusahaan Secara Terbuka 

Pasar modal mengharuskan perusahaan yang terdaftar di bursa efek untuk memberikan informasi keuangan dan laporan tahunan yang terbuka kepada publik terutama investor. Setelah delisting saham, perusahaan tidak lagi terikat untuk memberikan informasi terbuka kepada publik, sehingga kamu sebagai investor mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan.

4. Nilai Investasi yang Berkurang 

Delisting saham yang mana merupakan penghapusan saham tentu akan mengurangi nilai investasi bagi investor yang memegang saham tersebut. Selain penurunan harga saham yang, hilangnya saham perusahaan dari bursa efek juga dapat mengurangi tingkat likuiditas saham. 

Bagi pemegang saham yang terakhir, sulit untuk mendapatkan modalnya kembali sebab biasanya perusahaan telah menggunakan dana hasil likuidasi untuk membayarkan utang perusahaan atau menutup biaya operasional terakhir.
Melalui penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa delisting saham bisa menjadi bencana besar bagi pemegang saham yang tidak mengambil langkah untuk mencegahnya. Jika harga saham perusahaan turun terlalu rendah secara terus-menerus, maka keuntungan yang diterima pun akan semakin kecil dan justru besar kemungkinan kamu akan terjerumus pada jurang kerugian. 

Memang risiko kerugian akan selalu hadir dalam segala aktivitas investasi apa pun instrumennya. Namun, ada berbagai hal yang bisa kamu lakukan untuk mencegahnya terjadi, salah satunya adalah dengan memiliki ilmu yang cukup dalam dunia investasi dan trading

Hal ini yang kemudian mendorong HSB menyediakan HSB Academy untuk membantu para trader pemula mempelajari berbagai teknik dan cara trading yang tepat agar mendapatkan keuntungan yang maksimal dan meminimalisir kerugian. 

Penasaran dan ingin mencobanya? Segera kunjungi HSB dan nikmati beragam kemudahan trading untuk mencapai jumlah keuntungan yang kamu impikan!***

Mungkin kamu suka

HSB Investasi

HSB Investasi merupakan perusahaan pialang fintech dengan fokus dan mengutamakan Iam menyediakan layanan jasa Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Komoditas dan Indeks Saham (stock index) dibawah PT. Handal Semesta Berjangka. Diawasi oleh otoritas keuangan, terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Contact Us

Hotline:

+62 21-501-22288