Dilansir dari CNBC Indonesia, Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.
Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya. Lantas bagaimana jika pekerja tidak membayar potongan tapera?
Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Adapun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Bagi para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, pemberi kerja akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Menurut pasal yang sama, peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Jika setelah jangka waktu tersebut pemberi kerja belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif.
Denda dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan dan yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Adapun, denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
Kemudian, jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan. Sanksi ketidakpatuhan pemberi kerja ini akan dikenakan oleh BP Tapera dengan didahului izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai catatan, peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. Hal ini diatur dalam pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKNDilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil