Asal Usul THR Indonesia: Sambut THR Idul Fitri 2026

awal mulda thr indonesia

Siapa sih yang nggak senang waktu notifikasi saldo masuk di akun bank bertambah menjelang lebaran? Tunjangan Hari Raya atau yang akrab kita sebut THR sudah jadi tradisi wajib yang paling ditunggu-tunggu jutaan pekerja di tanah air. Tapi, pernah nggak kamu bertanya-tanya, sejak kapan sih budaya bagi-bagi “gaji ke-13” ini ada di Indonesia? Ternyata, sejarahnya cukup panjang dan penuh perjuangan, lho. Menjelang persiapan THR idul fitri 2026, yuk kita intip dulu gimana perjalanan bonus tahunan ini dari masa ke masa agar kamu makin bijak saat menerimanya nanti.

Key Points Sejarah & Aturan THR:

  • Asal Usul: Digagas pertama kali pada tahun 1951 oleh Kabinet Sukiman khusus untuk Pamong Praja (PNS).
  • Perjuangan Buruh: Baru pada tahun 1961 buruh swasta mulai berhak mendapatkan THR setelah aksi protes besar-besaran.
  • Status Hukum: Tahun 1994 menjadi tonggak sejarah di mana THR resmi menjadi kewajiban hukum perusahaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
  • Outlook 2026: Aturan THR idul fitri 2026 tetap mengacu pada masa kerja dan wajib dibayar penuh paling lambat H-7 lebaran.

1. Kabinet Sukiman: Sang Pencetus Ide “Hadiah Lebaran”

kabinet sukiman pencetus THR di Indonesia

Kisah THR bermula di era awal kemerdekaan, tepatnya saat kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menjabat pada tahun 1951. Pada waktu itu, kondisi ekonomi Indonesia masih belum stabil, namun pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada para aparatur negara yang saat itu disebut Pamong Praja.

Awalnya, istilah yang digunakan bukanlah THR, melainkan “Persekot Hari Raya”. Pemerintah memberikan pinjaman atau hadiah sebesar Rp125 hingga Rp200 kepada pegawai pemerintah. Tujuannya sangat spesifik: untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri agar mereka bisa merayakan hari raya dengan layak. Namun, kebijakan ini bersifat eksklusif karena pekerja di sektor swasta atau buruh tani sama sekali belum tersentuh oleh bonus ini.

2. Perlawanan Kaum Buruh di Era 1950-an

perlawanan kaum buruh tahun 1950

Kebijakan yang hanya memihak pegawai pemerintah tentu saja memicu kecemburuan. Kelompok buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) mulai bergerak. Mereka berargumen bahwa buruh swasta juga berkontribusi besar pada ekonomi nasional dan butuh dana tambahan untuk kebutuhan hari raya yang selalu melonjak.

Pada tahun 1952, buruh melakukan aksi mogok kerja massal. Mereka menuntut pemerintah agar mewajibkan perusahaan swasta memberikan “hadiah lebaran” yang sama dengan pegawai negeri. Perjuangan ini tidak mudah dan memakan waktu bertahun-tahun melalui berbagai meja perundingan dan aksi jalanan. Kaum buruh merasa bahwa bonus tahunan adalah hak atas hasil produksi yang telah mereka berikan selama setahun penuh.

3. Dari Peraturan Menteri 1961 Hingga Kewajiban 1994

Setelah melalui proses yang panjang, barulah pada tahun 1961 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961. Peraturan ini mulai mengatur hak buruh untuk mendapatkan THR, meskipun saat itu sifatnya masih bisa didiskusikan antara pengusaha dan serikat pekerja. Belum ada sanksi yang benar-benar tegas bagi perusahaan yang membandel.

Baru pada tahun 1994, di bawah kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994. Peraturan inilah yang secara saklek mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan secara proporsional, dan satu bulan gaji penuh untuk mereka yang sudah bekerja satu tahun. Aturan inilah yang menjadi cikal bakal regulasi yang akan kita pakai untuk THR idul fitri 2026.

4. Cara Menghitung Besaran THR Idul Fitri 2026

cara menghitung thr indonesia

Bagi kamu yang sudah bekerja, penting untuk memahami hakmu secara detil. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biasanya mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadan. Untuk periode THR idul fitri 2026, perhitungan umumnya tetap mengikuti rumus baku:

  • Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Kamu berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah penuh.
  • Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jadi, pastikan kamu mengecek kembali slip gajimu agar tahu persis berapa yang harusnya masuk ke rekening. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar penuh bisa dikenakan sanksi denda hingga pembekuan kegiatan usaha.

5. Tips Cerdas Kelola Bonus Lebaran Agar Tidak Cuma “Mampir”

Sudah jadi rahasia umum kalau THR seringkali habis hanya dalam hitungan hari. Godaan diskon belanja baju baru, biaya mudik yang naik, hingga bingkisan untuk keluarga seringkali membuat saldo kembali ke titik nol sebelum bulan Syawal berakhir.

Biar THR idul fitri 2026 kamu nggak habis sia-sia, cobalah untuk membagi alokasi dana secara bijak:

  1. Zakat dan Kewajiban Sosial (10%): Selesaikan kewajiban spiritual dan sosial terlebih dahulu.
  2. Kebutuhan Lebaran (50%): Gunakan untuk mudik, jamuan, dan hadiah.
  3. Tabungan dan Investasi (30%): Sisihkan sebagian untuk masa depan atau dana darurat.
  4. Pelunasan Hutang (10%): Jika ada cicilan kecil, gunakan momen ini untuk menguranginya.

Meningkatkan aset melalui investasi adalah cara terbaik agar “uang kaget” ini bisa berkembang di masa depan. Namun, pastikan kamu memilih wadah yang punya izin resmi agar modalmu tetap aman.

FAQ: Pertanyaan Seputar THR di Indonesia

Kapan batas akhir pembayaran THR Idul Fitri 2026?

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Karena Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret atau awal April, maka pertengahan Maret 2026 menjadi batas akhir pembayarannya.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapatkan THR?

Tentu saja. Pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR selama masa kontrak mencakup masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya. Besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Bolehkah perusahaan mencicil pembayaran THR kepada karyawan?

Tidak boleh. Berdasarkan regulasi terbaru, THR wajib dibayar penuh sekaligus dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dilaporkan oleh pekerja ke Posko THR Kemnaker untuk diproses lebih lanjut.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dapat THR?

Karyawan tetap (PKWTT) yang resign maksimal 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Namun, bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, hak mendapatkan THR tersebut biasanya gugur.

Apa yang harus dilakukan jika THR tidak dibayar tepat waktu?

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja disarankan untuk segera melapor ke Posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baik melalui kanal pengaduan online maupun kantor dinas tenaga kerja setempat.

Mulai Investasikan THR Kamu Secara Aman!

Setelah sejarah panjang perjuangan kaum buruh mendapatkan THR, jangan sampai kamu menyia-nyiakannya begitu saja. Langkah paling bijak adalah memutar sebagian dana tersebut ke instrumen investasi yang kredibel. Pastikan kamu memilih platform yang transparan dan memiliki legalitas yang jelas.

Untuk urusan investasi dan trading yang terpercaya, HSB Investasi adalah pilihan tepat. HSB merupakan pialang yang aman karena diawasi langsung oleh Bappebti, serta bekerja sama erat dengan ekosistem keuangan yang dipantau oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Keamanan dan transparansi transaksi menjadi prioritas utama agar modal kamu terlindungi sepenuhnya.

Yuk, jadikan THR idul fitri 2026 sebagai modal kemandirian finansialmu. Segera daftar di HSB Investasi dan mulai bangun portofolio investasimu sekarang juga!

Yuk, download aplikasi HSB Investasi Android dan iOS ! Mulai dari deposit kecil, latihan strategi di akun demo, lalu kembangkan modalmu di akun real. Saatnya jadi trader yang lebih percaya diri.***

Bagikan Artikel