Dilansir dari CNBC Indonesia, Media asing menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Indonesia. Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'.
Disorot bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Ini pun termasuk para pekerja asing.
"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).
Diceritakan bagaimana Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan versi sebelumnya mencakup pegawai negeri dan swasta.
"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan," muatnya lagi.
"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.
"Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5% sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruh 3%," jelasnya.
"Sumbangan yang diberikan oleh para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia," muatnya lagi mengutip kata Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera, Eko Arianto.
Laman Singapura itu kemudian menyebut bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak. Dikatakan bahwa bagi masyarakat Indonesia ini sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka selain pajak yang harus mereka bayar.
"Tagar #Tapera menjadi trending di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, setelah pemberitaan minggu ini," muatnya lagi.
Sumber dari warga lokal juga dimuat media itu, seorang penerjemah lokal yang bernama Muhammad Gilang Toni. Ia dikatakan frustrasi dan bingung atas peraturan tersebut dan tidak senang karena pekerja lepas berpenghasilan rendah seperti dia harus berkontribusi.
"Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan iuran untuk jaminan kesehatan sosial (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan saya sendiri untuk perumahan," muat CNA menyebut pria itu tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jakarta, seraya berujar ingin pemerintah mengungkapkan lebih banyak informasi tentang Tapera termasuk skema pembiayaan dan pilihan perumahan.
Dikatakan pula bagaimana Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menentang dimasukkannya pekerja sektor swasta oleh Tapera. Langkah ini "membebani" baik bagi dunia usaha maupun pekerja.
"Meskipun asosiasi ini mendukung peningkatan akses terhadap perumahan bagi para pekerja, mereka menyarankan untuk mengambil dana jaminan sosial dan jaminan hari tua dari pemerintah yang sudah disumbangkan oleh para pekerja," muat CNA lagi.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKNDilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil