Dilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian insentif yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September 2024.
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pemerintah masih menggodok skema terbaik untuk insentif tersebut. Rincian insentif akan diumumkan dalam sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatang. "Pak menteri mengatakan bahwa ini akan dibahas di dalam sidang kabinet, jadi kita masih menunggu jadwal sidang kabinet itu," ujar Rini setelah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).
Meski detail insentif belum tersedia, Rini menekankan bahwa pemerintah akan menjamin kesejahteraan ASN pionir di IKN. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memastikan bahwa perpindahan ke IKN bukanlah bentuk hukuman, tetapi bagian dari upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. "Perpindahan ke IKN bukan suatu hukuman atau apa, tetapi itu adalah tempat di mana kita bisa terintegrasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tegas Rini.
Jumlah ASN yang akan pindah pada September mendatang juga belum bisa dirincikan karena perlu disesuaikan dengan infrastruktur hunian dan kantor yang tersedia. "Kemungkinan besar sekitar awal September sudah ada pemindahan. Namun, pemindahannya menunggu infrastruktur yang tersedia," tambah Rini.
Berikut adalah rincian insentif yang diusulkan untuk ASN yang pertama kali pindah ke IKN:
1. Satu Unit Apartemen
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap ASN yang pindah ke IKN akan mendapatkan satu unit apartemen untuk dihuni. Ini merupakan bagian dari fasilitas yang akan diberikan kepada ASN di IKN. "Setiap pegawai ASN akan mendapat satu unit hunian apartemen. Di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian kebijakan tambahan yang nanti akan dijelaskan lebih lanjut," kata Anas di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4/2024).
2. Biaya Pindah Ditanggung
Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung beberapa biaya operasional seperti biaya pengepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi. ASN yang pindah bersama pasangan, dua anak, dan satu asisten rumah tangga (ART) akan mendapatkan kompensasi ini. "Biaya pengepakan, biaya tunggu, biaya transportasi. Ini terkait tunjangan pionir yang akan pindah ke IKN," ujar Anas dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024).
3. Tunjangan Anak
ASN pionir yang pindah ke IKN juga akan mendapatkan tunjangan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Jokowi untuk meringankan beban ASN yang membawa keluarga ke IKN. "Kami sedang mencari opsi. Pak Presiden meminta agar dirumuskan tunjangan untuk anak yang pindah pertama, ini untuk keluarga," kata Anas dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/12/2023).
4. Tunjangan Kemahalan
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan insentif berupa indeks kemahalan, karena biaya hidup di IKN diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. "Kami sudah diminta merumuskan insentif untuk yang pindah ke IKN. Presiden sudah memerintahkan, apakah insentif untuk anak istri dan mereka yang sekolah. Insentif pasti ada, seperti insentif kepindahan, kemahalan, dan lainnya," kata Anas saat ditemui di Aston Hotel TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/11/2023).
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Pipa Terminal BBM Pertamina Bocor, Ribuan Warga Tuban DievakuasiDilansir dari CNN Indonesia, Pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Fuel Terminal Tuban, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil