Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan revisi aturan terkait short selling.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek untuk Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
POJK 6/2024 ini adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang tercantum dalam POJK 55/2020, terutama mengenai aspek tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pembiayaan transaksi efek.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui transaksi margin atau short selling.
"Juga untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang menyediakan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah maupun yang melakukan transaksi short selling," kata Aman beberapa waktu lalu.
Nilai jaminan awal pada saat transaksi pun semakin berkurang. Sebelumnya, nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek saat transaksi atau Rp 200 juta.
Dalam aturan terbaru ini, nilai jaminan awal saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek wajib memperhitungkan haircut.
OJK menegaskan bahwa perusahaan efek yang memberikan pembiayaan short selling harus menetapkan tingkat haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan selain efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.
Berdasarkan POJK 6/2024, haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risiko sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengatakan bahwa menanggapi POJK tersebut, BEI akan segera menerbitkan aturan turunannya.
"Kami akan mengeluarkan peraturan short selling karena diberi waktu enam bulan untuk implementasinya pada Oktober 2024," katanya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (17/6).
Irvan menambahkan bahwa sudah ada beberapa anggota bursa (AB) yang menyatakan minatnya untuk mendapatkan izin short selling. Namun, ia enggan untuk merinci siapa saja AB yang berminat tersebut.
Hingga saat ini, belum ada AB yang memiliki izin penyedia transaksi short selling sehingga transaksi ini belum berjalan. Dengan adanya aturan baru, diharapkan minat dari AB akan semakin meningkat.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKN
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Pipa Terminal BBM Pertamina Bocor, Ribuan Warga Tuban DievakuasiDilansir dari CNN Indonesia, Pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Fuel Terminal Tuban, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil