Daftar Isi
Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024

Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan revisi aturan terkait short selling. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek untuk Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

POJK 6/2024 ini adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang tercantum dalam POJK 55/2020, terutama mengenai aspek tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pembiayaan transaksi efek.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui transaksi margin atau short selling. 

"Juga untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang menyediakan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah maupun yang melakukan transaksi short selling," kata Aman beberapa waktu lalu.

Nilai jaminan awal pada saat transaksi pun semakin berkurang. Sebelumnya, nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek saat transaksi atau Rp 200 juta. 

Dalam aturan terbaru ini, nilai jaminan awal saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek wajib memperhitungkan haircut.

OJK menegaskan bahwa perusahaan efek yang memberikan pembiayaan short selling harus menetapkan tingkat haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan selain efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.

Berdasarkan POJK 6/2024, haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risiko sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek tersebut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengatakan bahwa menanggapi POJK tersebut, BEI akan segera menerbitkan aturan turunannya.

"Kami akan mengeluarkan peraturan short selling karena diberi waktu enam bulan untuk implementasinya pada Oktober 2024," katanya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (17/6).

Irvan menambahkan bahwa sudah ada beberapa anggota bursa (AB) yang menyatakan minatnya untuk mendapatkan izin short selling. Namun, ia enggan untuk merinci siapa saja AB yang berminat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada AB yang memiliki izin penyedia transaksi short selling sehingga transaksi ini belum berjalan. Dengan adanya aturan baru, diharapkan minat dari AB akan semakin meningkat.

DISCLAIMER
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, ditujukan hanya sebagai sumber pembelajaran dan bukan sebagai saran dalam pengambilan keputusan. Perlu Anda pahami bahwa produk dengan leverage tinggi memiliki potensi risiko kerugian yang juga tinggi, sehingga perlu dikelola dengan baik melalui pemahaman dan kemampuan analisa yang tepat. HSB Investasi tidak bertanggung jawab atas kesalahan keputusan yang dibuat berdasarkan konten ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, HSB hanya menyediakan 45 instrumen trading yang dapat Anda pelajari di website resmi kami.

Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1

Silahkan masukan nomor HP

Nomor Handphone harus dimulai dengan 8

Nomor HP tidak valid

Kode verifikasi dperlukan

Kode verifikasi salah

Silakan masukkan password

Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka

Minimal 8 karakter

Setidaknya 1 angka

Setidaknya 1 huruf besar

Setidaknya 1 huruf kecil

Satu juta download!
Artikel Lainnya

Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB

Silahkan masukan nomor HP

Nomor Handphone harus dimulai dengan 8

Nomor HP tidak valid

Kode verifikasi dperlukan

Kode verifikasi salah

Silakan masukkan password

Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka

Minimal 8 karakter

Setidaknya 1 angka

Setidaknya 1 huruf besar

Setidaknya 1 huruf kecil

Satu juta download!
Mulai Pengalaman Trading Terbaik