Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pekerja lepas. Iuran yang dikenakan, yakni 3% dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri harus membayar full. Adapun, pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya, dikenakan tarif 2,5% dari gaji dan sisanya 0,5% ditanggung pemberi kerja. Iuran ini berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lantas, bagaimana jika peserta ingin mencairkan sebelum pensiun. Adapun, pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, hanya dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Pertama, peserta telah masuk masa pensiun. Kedua, peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun. Ketiga, peserta meninggal dunia. Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," tulis pasal 14 ayat 2 UU Tapera, dikutip Jumat (30/5/2024).
Namun, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum pensiun. Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan tersebut mengatakan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera. Ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Program simpanan Tapera wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat kepesertaan Tapera sesuai PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7. Syaratnya a.l. WNI, sudah berusia 20 tahun atau menikah. Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera yaitu:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKNDilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil