Gampang Banget! Cara Cek NIK Kamu Sudah Jadi NPWP atau Belum

contoh penerapan Pajak Pertambahan Nilai

Ada deadline penting yang wajib banget kamu catat: Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berakhir pada 30 Juni 2024. Setelah tanggal itu, NIK kamu bakal otomatis jadi NPWP buat semua urusan administrasi pajak.

Kenapa ini penting? Karena kalau NIK kamu belum terintegrasi, kamu bisa kesulitan mengakses layanan perpajakan lho! Jadi, sebelum terlambat, yuk kita cek status NIK-mu sekarang juga!

Kenapa NIK Harus Jadi NPWP? (Dasar Hukum & Pentingnya)

Kamu mungkin bertanya, kenapa sih NIK dan NPWP harus dipadankan?

  • Dasar Hukum: Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
  • Tujuan Utama: Agar setiap Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan 16 digit NIK sebagai NPWP di semua layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak terkait lainnya. Ini bikin administrasi jadi lebih simpel dan terpusat.
  • Konsekuensi: Jika NIK-mu belum padan dan statusnya tidak Valid, kamu akan kesulitan mengakses berbagai layanan perpajakan.

Cara Gampang Cek NIK Sudah Terintegrasi NPWP atau Belum

Mengecek apakah NIK kamu sudah terintegrasi atau belum itu gampang banget, dan bisa dilakukan secara online lewat situs Ereg Pajak. Ikuti langkah-langkah to-the-point berikut:

Langkah Cek Status Integrasi (Via Ereg Pajak)

  1. Buka Situs Resmi DJP: Kunjungi situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Cari Menu “Cek NPWP”: Scroll sedikit ke bawah halaman, lalu klik menu “Cek NPWP”.
  3. Pilih Kategori: Pilih opsi “Orang Pribadi” pada menu Kategori.
  4. Masukkan Data Kependudukan: Masukkan 16 digit NIK kamu sesuai KTP.
  5. Masukkan Nomor KK: Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) kamu.
  6. Verifikasi Keamanan: Masukkan kode captcha yang tertera.
  7. Klik “Cari”: Setelah klik tombol “Cari”, halaman akan menampilkan hasil verifikasi.

Apa yang Harus Kamu Cek di Hasil Pencarian?

Hasil pencarian akan menampilkan data sebagai berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama Wajib Pajak (WP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
  • Status aktif atau tidaknya NPWP

Penting: NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16. Kalau belum Valid, segera lakukan pemadanan!

Ayo Cepat Padankan! Jangan Sampai Kena Kendala Keuangan!

Setelah mengetahui cara mengecek NIK sudah jadi NPWP atau belum, jangan sampai kamu ketinggalan deadline pemadanan ini! Program integrasi NIK dan NPWP ini akan memengaruhi semua aktivitas keuanganmu yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.

Ingin Keuanganmu Makin Terencana? Jelajahi Peluang Trading di HSB!

HSB – Minimum deposit trading hanya Rp300 ribu, cocok untuk trader pemula dan profesional.

Selain memastikan urusan pajakmu beres dengan pemadanan NIK dan NPWP, kenapa tidak mulai memikirkan bagaimana mengoptimalkan aset dan keuanganmu lebih jauh? Di HSB Investasi, kamu bisa belajar dan praktik trading berbagai instrumen keuangan global. Dari forex, saham AS, indeks, hingga komoditas seperti emas, HSB siap membantumu memanfaatkan fluktuasi pasar untuk peluang potensi keuntungan.

Jangan tunda lagi! Dengan HSB, kamu akan didukung platform canggih yang teregulasi, akun demo gratis untuk latihan, dan tim support yang responsif. Kunjungi situs web HSB Investasi sekarang, registrasi sekarang, dan mulai langkah cerdasmu dalam mengelola keuangan sekaligus menjelajahi dunia trading!

Tunggu apalagi? Segera Unduh aplikasi HSB Investasi di Android atau iOS dan jangan lupa untuk melakukan deposit sekarang juga!***

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id dengan login dan memadankan data, atau melalui Call Center Kring Pajak.

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP?

Ya, NIK akan otomatis menjadi NPWP setelah batas waktu pemadanan 30 Juni 2024. Namun, kamu tetap perlu memastikan NIK-mu sudah terpadan dengan status 'Valid'.

Bagaimana jika NIK sudah didaftarkan NPWP?

Jika NIK sudah terdaftar NPWP (punya NPWP lama), kamu hanya perlu melakukan pemadanan NIK ke NPWP tersebut untuk mengintegrasikan keduanya.

Cara cek NPWP aktif atau tidak?

Kamu bisa mengecek status NPWP aktif atau tidak melalui situs ereg.pajak.go.id dengan memilih menu 'Cek NPWP', lalu memasukkan NIK dan Nomor KK. Hasilnya akan menampilkan status keaktifan NPWP-mu.

Bagikan Artikel