Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Masa Pensiun Tiba
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pekerja lepas. Iuran yang dikenakan, yakni 3% dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri harus membayar full. Adapun, pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya, dikenakan tarif 2,5% dari gaji dan sisanya 0,5% ditanggung pemberi kerja. Iuran ini berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lantas, bagaimana jika peserta ingin mencairkan sebelum pensiun. Adapun, pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, hanya dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Pertama, peserta telah masuk masa pensiun. Kedua, peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun. Ketiga, peserta meninggal dunia. Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” tulis pasal 14 ayat 2 UU Tapera, dikutip Jumat (30/5/2024).
Namun, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum pensiun. Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan tersebut mengatakan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera. Ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Program simpanan Tapera wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat kepesertaan Tapera sesuai PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7. Syaratnya a.l. WNI, sudah berusia 20 tahun atau menikah. Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera yaitu:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.