Home Saham Mengenal Apa Itu Dividen Saham

Mengenal Apa Itu Dividen Saham

by HSB
dividen saham

Investor mana yang tidak mengharapkan dividen setelah menginvestasikan dananya di pasar modal? Ya, dividen saham adalah hasil profit investasi dari perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham atau investor.

Investor pasti menanti-nantikan hasil dividen yang sepadan dengan besarnya jumlah investasi atu lembar saham yang dimiliki. Fundamental atau kinerja perusahaan yang kian meningkat tentu memberikan imbal balik yang besar bagi pemegang saham.

Bagi investor pemula yang belum mengenal apa itu dividen serta syarat mendapatkannya, jangan khawatir. Mari kita simak pembahasan lebih lanjut mengenai dividen saham di artikel ini.

 

Apa Pengertian Dividen Saham?

Dividen saham pada dasarnya merupakan pembagian laba atau hasil berupa uang tunai atau bonus saham dari perusahaan untuk para pemegang saham. Pembagian laba ini ditentukan berdasarkan jumlah atau persentase saham yang dimiliki investor dalam perusahaan tersebut.

Besaran imbal hasil yang didapatkan investor ditetapkan oleh dewan direksi perusahaan, kemudian disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadwal pembagian hasil dividen pun ditentukan dalam RUPS, biasanya setahun sekali atau dua kali.

Dividen sendiri merupakan hak investor setelah menginvestasikan sejumlah uangnya untuk membeli saham perusahaan. Namun, ada kondisi di mana investor tidak mendapatkan dividen. Contohnya, perusahaan yang sedang mengalami kerugian terbukti pada catatan keuangannya, mereka tidak akan membagikan dividen kepada investor demi menjaga arus kasnya.

Investor, baik besar maupun kecil, tentunya mengharapkan perusahaan mendapatkan laba saat menanamkan sahamnya. Pasalnya, perusahaan yang membawa keuntungan besar berpotensi memberikan dividen besar pula.

Baca Juga:  2 Cara Menghitung Saham Preferen dengan Mudah dan Tepat

Selain itu, Investor juga berharap dividen dapat mengurangi jumlah pajak yang harus disetorkan, dan tentunya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Berapa jumlah dividen yang akan dibagikan oleh perusahaan? Dewan direksi akan menghitung selisih antara laba perusahaan secara keseluruhan dan laba ditahan. Laba ditahan merupakan sejumlah keuntungan yang disimpan untuk modal usaha pada periode akuntansi berikutnya.

Laba ditahan juga merupakan keputusan dewan direksi dalam pembagian dividen. Pada kondisi ini, perusahaan tidak membagikan dividen kepada investor, jadi dana dari pendapatan perusahaan selama satu periode langsung digunakan untuk modal usaha. Kebijakan laba ditahan ini ditentukan dalam RUPS agar bisa diketahui oleh shareholders.

Jenis-Jenis Dividen Saham

jenis dividen saham

Jenis-Jenis Dividen Saham

Keputusan dewan direksi dalam pembagian imbal hasil investasi juga mencakup jenis-jenis dividen saham yang akan diterima investor. Ada lima bentuk dividen saham yang diterima investor sesuai kesepakatan dewan direksi dalam RUPS, yaitu:

1. Dividen Tunai

Jenis dividen tunai paling sering dilakukan oleh mayoritas perusahaan. Sistemnya sederhana, perusahaan membagi dividen kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai (kas).

Mayoritas shareholders paling menyukai jenis dividen tunai lantaran mereka bisa merasakan hasil investasinya secara langsung.

2. Dividen Saham

Sesuai dengan namanya, apabila perusahaan menerapkan dividen bentuk saham, maka dividen akan dibayarkan perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk peningkatan jumlah saham yang ditanamkan dalam perusahaan.

Kebijakan jenis dividen ini berlaku karena perusahaan tidak memasukkan pembagian dividen sebagai arus kas. Kondisi ini bisa pula terjadi apabila ketersediaan kas tunai perusahaan terbatas.

3. Dividen Properti

Properti berupa aset atau barang perusahaan dapat menjadi dividen yang dibagikan kepada investor. Dividen jenis ini cukup jarang ditemui lantaran proses pembagiannya tidak mudah.

Perusahaan harus memastikan bahwa aset yang diberikan bisa dibagi serta tidak berpengaruh besar bagi perusahaan.

4. Dividen Janji Utang

Janji utang atau skrip merupakan salah satu bentuk dividen yang bisa diberikan perusahaan. Mereka memberikan janji secara tertulis kepada para shareholders bahwa hasil dividen akan dibayar dalam tempo waktu pendek.

Baca Juga:  Saham Netflix: Prospek, Tantangan, dan Pembelian

Selain waktu pembayaran, skrip dividen juga berisi sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada investor.

5. Dividen Likuidasi

Jenis dividen terakhir ini  bukan berasal dari laba perusahaan, melainkan sebagian pengurangan atau pengembalian modal. Umumnya, pembayaran dividen likuidasi diterapkan saat perusahaan mengalami kebangkrutan atau ada pimpinan yang berencana untuk menutup perusahaannya.

Apa Saja Syarat Memperoleh Pembagian Dividen Saham?

syarat mendapat dividen saham

Salah satu pertanyaan yang menghantui investor pemula saat mulai berinvestasi saham adalah apakah semua pemegang saham dapat dividen? Tentu saja, semua investor berhak mendapatkan dividen. Namun, ada syarat tertentu yang harus diperhatikan agar bisa meraih dividen sesuai periode yang ditentukan.

Syarat paling utama adalah mereka harus memastikan bahwa namanya sudah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) suatu perusahaan. Tidak hanya itu, nama mereka harus tercatat dalam DPS serta tidak menarik sahamnya sampai tanggal cum date.

Cum date merupakan tanggal terakhir perdagangan saham di pasar modal, jadi semua investor berhak untuk menerima dividen sebelum tanggal tersebut.

Apabila investor membeli atau menambah sahamnya setelah cum date, mereka tidak akan menerima dividen atau harus menunggu hingga periode pembagian dividen berikutnya.

Lantas, apa akibat jika pemegang saham tidak mengambil dividen dalam kurun waktu tertentu? Jawaban pertanyaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Apabila tidak diambil dalam jangka waktu lima tahun per tanggal pembayarannya, dividen tersebut akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

Akan tetapi, investor masih bisa mengambilnya kembali sesuai kesepakatan yang diatur dalam RUPS. Lain halnya jika dividen tidak diambil selama 10 tahun, imbal hasil investasi tersebut menjadi hak perusahaan.

Cara Menghitung Dividen Saham

Untuk dapa menghitung besaran dividen saham yang diperoleh, investor harus memahami beberapa data, yakni total laba bersih per saham atau Earning Per Share (EPS), Dividend Pay Out ratio (DPR), dan jumlah lembaran saham yang beredar (Outsanding Shares).

  • EPS adalah pembagian antara laba bersih perusahaan dalam periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar
  • DPR adalah rasio yang menunjukkan persentase keuntungan berbentuk uang tunai yang diperoleh dan didistribusikan kepada pemegang saham
  • Outstanding shares adalah total lembar saham sebuah perusahaan (emiten) yang dimiliki oleh investor, baik institusi maupun perorangan
Baca Juga:  Kenali Pengaruh Profitabilitas Terhadap Harga Saham

Contoh Perhitungan Pembagian Dividen Tunai

Berikut ini adalah contoh pembagian dividen dalam bentuk uang tunai.

Seorang investor memiliki 10 lot saham X. Kemudian, perusahaan X tadi memutuskan untuk membagikan dividen berbentuk tunai sebesar Rp 500 per lembar saham.

Jadi, perhitungannya adalah:

  • Jumlah lembar saham yang dimiliki investor: 10 lot = 1.000 lembar saham
  • Total dividen saham yang diperoleh: 1.000 lembar saham x Rp 500 = Rp 500.000
  • Pajak dividen yang harus dibayarkan investor: Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000
  • Total dividen setelah dipotong pajak: Rp 500.000 – Rp 50.000 = Rp 450.000

Itulah penjelasan mengenai dividen saham yang berguna bagi pemula. Lalu, apa bedanya dengan capital gain yang juga merupakan keuntungan investasi saham?

Capital gain merupakan hasil trading atau jual-beli saham dalam jangka waktu pendek. Ingin segera mempraktikkan trading saham? Daftarkan diri kamu dengan membuka akun demo di HSB Investasi, Broker Trading No. 1 di Indonesia dan sudah teregulasi BAPPEBTI.***

Quick Links
HSB Investasi

HSB Investasi merupakan perusahaan pialang fintech dengan fokus dan mengutamakan Iam menyediakan layanan jasa Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Komoditas dan Indeks Saham (stock index) dibawah PT. Handal Semesta Berjangka. Diawasi oleh otoritas keuangan, terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Contact Us

Hotline:

+62 21-501-22288