Home Pengetahuan Keuangan Yuk Pelajari Pajak Atas Dividen Agar Tidak Salah Langkah

Yuk Pelajari Pajak Atas Dividen Agar Tidak Salah Langkah

by HSB
0 comment
pajak atas dividen

Apa itu pajak atas dividen? Apa perbedaannya dengan pajak bebas dividen? Membicarakan dividen berarti tidak lepas dari topik investasi. Dividen akan diterima ketika perusahaan yang kamu investasikan mendapatkan keuntungan.

Keuntungan perusahaan ini kemudian akan dibagi kepada para pemegang saham atau investor. Jadi makin besar keuntungan perusahaan tersebut, makin banyak juga uang yang kamu dapatkan.

Biasanya uang yang kamu dapatkan dari hasil investasi ini akan dikenakan potongan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Namun ada juga yang dikenakan potongan. Ingin tahu apa saja ketentuan dan syaratnya? Mari belajar bersama HSB melalui informasi di bawah ini.

Apa Itu Dividen?

Dividen merupakan keuntungan yang didapat oleh investor berdasarkan saham yang sudah diinvestasikan kepada suatu perusahaan. Perlu diketahui bahwa jumlah keuntungan yang didapatkan setiap investor berbeda-beda.

Mungkin kamu akan bertanya “Bukankah tidak adil jika jumlahnya berbeda-beda?” Tenang saja! Keuntungan yang didapatkan setiap investor sudah dihitung dengan adil. Jumlahnya akan bergantung kepada lembar kepemilikan saham masing-masing investor.

Pembagian keuntungan ini tidak diberikan di setiap akhir bulan layaknya gaji. Pembagian dilakukan setiap perusahaan tersebut membuat laporan keuangan. Jadi saat pembuatan laporan keuangan sudah selesai, barulah semua keuntungan dibagi sesuai kepemilikan saham.

Baca juga: 6 Cara Trading yang Simple Tapi Untung Bagi Pemula

pajak atas dividen

2 Jenis Pajak Dividen

Dividen yang dibahas di artikel ini terbagi menjadi dua yaitu dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Berikut penjelasan masing-masing jenisnya.

1. Dividen Bukan Objek Pajak

Dividen bukan objek pajak mengacu kepada keuntungan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan berdasarkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia karena masuk ke dalam beberapa syarat seperti:

  • Wajib Pajak atau WP memiliki saham sebesar 25%.
  • Dividen yang dibagikan diambil dari cadangan laba ditahan,
  • Dividen yang diambil dari modal sebagai dana pensiun.
Baca Juga:  Apa Itu Suku Bunga Flat dan Efektif? Simak Lengkapnya!

Syarat ini tidak sembarangan dibuat melainkan sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 3f.

WP yang disebutkan sebelumnya berbicara tentang Perseroan Terbatas (PT). Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

2. Dividen Objek Pajak

Dividen objek pajak adalah semua keuntungan yang diterima oleh Wajib Pajak atau WP yang tidak termasuk syarat-syarat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 3f.

Dividen objek pajak ini terbagi menjadi dua yaitu yang dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak.

a. Dividen Objek Pajak Tidak Dipotong PPh

Menurut UU yang sama pada pasal 23 ayat 4, dividen objek pajak tidak dipotong PPh apabila termasuk ke dalam syarat berikut:

  1. Sisa yang dibayarkan koperasi kepada setiap anggota merupakan sisa hasil usaha.
  2. Dividen yang diterima oleh individu perorangan seperti dalam pasal 17 ayat 2c dan pasal 4 ayat 3f.
  3. Penghasilan yang termasuk utang ataupun yang dibayar kepada bank.
  4. Sewa yang berhubungan dengan sewa guna usaha baik utang ataupun dibayar.
  5. Laba yang tertulis dalam pasal 4 ayat 3i
  6. Pembayaran dari badan usaha kepada jasa keuangan karena telah berperan sebagai penyalur pinjaman baik itu penghasilan atau utang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

b. Dividen Objek Pajak Dipotong PPh

Dividen objek pajak dikenakan potongan PPh karena tiga syarat yang diatur di tiga pasal berbeda dalam UU yang sama. Pasal-pasal yang mengaturnya ialah:

1. Pasal 26

Dalam pasal ini disebutkan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh sebesar 20%. Tidak semua dividen dipotong 20%. Hal ini berlaku jika penerima dividen tersebut termasuk ke dalam syarat berikut:

  • Individu tinggal di luar negeri
  • Perusahaan dari luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia dalam bentuk usaha tetap.
  • Perusahaan dari luar negeri yang tidak menjalankan usahanya di Indonesia dalam bentuk usaha tetap, namun memperoleh penghasilan.
Baca Juga:  Yuk Kenali Resiko Investasi Saham Berikut Ini
2. Pasal 23

Pasal ini jelas menuliskan bahwa dividen dikenakan potongan PPh sebesar 15%. Dividen yang dikenakan PPh ini hanyalah WP dalam Negeri dalam bentuk usaha tetap.

3. Pasal 4 ayat 2

Dividen objek pajak dikenakan PPh sebesar 10% apabila WP merupakan seorang individu dari dalam negeri. Sifat pemotongan PPh ini juga final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Mengenal 12 Jenis Chart Pattern Lengkap Untuk Pemula

Cara Perhitungan Pajak Atas Dividen

Cara Perhitungan Pajak Atas Dividen

Cara perhitungan pajak atas dividen bisa kamu bayangkan seperti perusahaan yang sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan Desember tahun 2021. Anggap saja perusahaan ini bernama “Taman”.

Diketahui bahwa perusahaan Taman membagi dividen sebesar Rp2.000.000.000 kepada setiap investor. Investor dari perusahaan Taman ada tujuh yaitu:

  • PT ABC
  • CV DEF
  • PT GHI
  • PT JKL
  • PT MNO
  • PT PQR
  • PT STU

Rumus yang digunakan untuk menghitung pajak atas dividen ialah sebagai berikut,

Perhitungan PPh = tarif  pajak x jumlah dividen 

Jumlah dividen didapatkan dari rumus berikut, 

Jumlah dividen = total dividen yang dibagi perusahaan Taman x jumlah saham masing-masing investor

 Untuk memudahkan kamu memahami cara menghitungnya, coba perhatikan tabel di bawah ini. 

Tabel I. Perhitungan Dividen Investor Perusahaan Taman

No. Investor Keterangan Jumlah Saham Jumlah Dividen Perhitungan Pajak Atas Dividen
1. PT ABC BUMN 26% Rp520.000.000 Tidak dikenakan PPh karena bukan objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3f.
2. CV DEF 4% Rp80.000.000 Dikenakan pajak berdasarkan pasal 4 ayat 2. Pajak = 10% x Rp80.000.000. Hasilnya sebesar Rp8.000.000.
3. PT GHI BUMN 15% Rp300.000.000 Bukan objek pajak
4. PT JKL Memiliki NPWP 27% Rp540.000.000 Tidak dikenakan pajak karena memiliki saham lebih dari 25% seperti tertulis dalam pasal 4 ayat 3f. 
5. PT MNO  Internasional 13% Rp260.000.000 Dikenakan pajak berdasarkan pasal 26. Pajak = 20% x Rp260.000.000. Hasilnya sebesar Rp52.000.000.
6. PT PQR Tidak memiliki NPWP 10% Rp200.000.000 Dikenakan pajak berdasarkan pasal 23. Pajak = 15% x Rp200.000.000. Hasilnya sebesar Rp30.000.000.
7. PT STU Tidak memiliki NPWP 5% Rp100.000.000 Dikenakan pajak berdasarkan pasal 23. Pajak = 15% x Rp100.000.000. Hasilnya sebesar Rp15.000.000. 
Baca Juga:  Aman dan Menguntungkan! 5 Jenis Investasi Untuk Pemula

 

Kapan Bayar Pajak Dividen Saham?

Pajak dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima atau diperoleh.

Apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak (PPh) terhutang atas dividen dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka ia dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan tanggal validasi.

Berapakah Tarif Pajak Yang Dikenakan Atas Penghasilan Dividen?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan PPh Pasal 4 ayat 2, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh sebesar 10% dan termasuk kategori PPh final.

Dividen yang dimaksud di sini adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

Itu dia informasi mengenai apa itu dividen, jenis-jenisnya, hingga cara menghitung pajak atas dividen setiap investor atau pemegang saham. Melakukan investasi dengan cara yang benar tentu mendatangkan keuntungan yang besar.

Hal ini sama seperti kamu melakukan trading saham. Keduanya sama-sama dapat mendatangkan keuntungan yang besar tetapi harus dilakukan dengan baik dan benar serta memiliki pengetahuan yang mumpuni. Tertarik melakukan trading saham online?

Kamu bisa melakukannya bersama HSB yang sudah teregulasi BAPPEBTI. Jika kamu merasa perlu belajar lebih lagi, HSB juga menyediakan kelas online trading untuk pemula. Sebagai tambahan, HSB bahkan menyediakan akun demo yang bisa kamu gunakan untuk berlatih.

Memiliki banyak pertanyaan? Jangan ragu untuk menghubungi Tim HSB! Tim HSB siap membantu kamu menjawab semua pertanyaan terkait trading saham online. Mari mulai trading bersama HSB sekarang juga!***

Banner Trading

Mungkin kamu suka

Leave a Comment

HSB Investasi

HSB Investasi merupakan perusahaan pialang fintech dengan fokus dan mengutamakan Iam menyediakan layanan jasa Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Komoditas dan Indeks Saham (stock index) dibawah PT. Handal Semesta Berjangka. Diawasi oleh otoritas keuangan, terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Contact Us

Hotline:

+62 21-501-22288