Dilansir dari Bisnis.com, Kalangan pekerja menyebutkan kewajiban mengiur tabungan perumahan (Tapera) merugikan peserta karena imbal hasilnya di bawah obligasi pemerintah ataupun deposito bank swasta. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengingatkan kewajiban baru berdasarkan Undang-Undang No. 4/2016 menjadi kerugian bagi pekerja. "[Imbal hasil Tapera yang kecil] menjadi masalah bagi pekerja.
Pekerja akan menjadi rugi," kata Timboel, Rabu (29/5/2024). Dia menjelaskan kehadiran regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) baik untuk mendukung semua masyarakat memiliki rumah pasalnya hunian adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat.
Dia menjelaskan program ini awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program Taperum. Kini melalui UU No. 4 tahun 2016 junto PP no. 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024 maka seluruh pekerja dan masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.
Meski demikian, Timboel menyebutkan Pasal 7, 9 dan 18 UU Tapera di mana pekerja dan pengusaha diwajibkan ikut dalam program dengan membayar iuran 2,5% pekerja dan 0,5% dari Pengusaha. Mengacu pada 38 ayat (1b dan 1c) mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Akan ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera (sebagai kriteria golongan MBR).
Demikian juga ketentuan pada Pasal 39 ayat (2c) menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera, artinya BP Tapera akan menentukan juga akses peserta ke manfaat Tapera.
Saat ini, MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. "Pekerja dengan upah di atas Rp. 8 juta dan di atas 10 juta untuk wiayah Papua dan paua Barat, sebenarnya juga masih sulit mengakses pinjaman KPR untuk memiliki rumah, tapi di Tapera tidak berhak mendapat manfaat Tapera," katanya.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKNDilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil