Dilansir dari CNBC Indonesia, Pemerintahan telah menetapkan peraturan baru bahwa pekerja akan dipotong gajinya setiap bulan untuk simpanan program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal itu tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Perusahaan atau pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Warga RI bisa mengecek langsung apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan Tapera secara online.
Pengecekan saldo simpanan Tapera juga dapat dilakukan oleh peserta secara online melalui laman SITARA. Sebelum mengetahui saldo simpanan Tapera, peserta perlu untuk mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Dikutip dari Detikcom, cara untuk mengetahui status kepesertaan dapat dilakukan oleh peserta dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengetahui status kepesertaannya. Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status kepesertaan dan imbal hasil Tapera secara online:
- Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.
- Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Klik fitur Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.
- Apabila seseorang aktif sebagai peserta akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa kepesertaannya di simpanan Tapera aktif. Namun, jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul notifikasi yang menyebut belum terdaftar sebagai peserta Tapera.
- Kemudian saat status kepesertaan sudah aktif, peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera melalui laman SITARA. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan yang disediakan oleh SITARA memungkinkan peserta maupun pemberi kerja untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera.
Dikutip dari Detikcom, cara untuk mengetahui status kepesertaan dapat dilakukan oleh peserta dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengetahui status kepesertaannya. Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
- Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.
- Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Klik fitur Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.
- Apabila seseorang aktif sebagai peserta akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa kepesertaannya di simpanan Tapera aktif. Namun, jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul notifikasi yang menyebut belum terdaftar sebagai peserta Tapera.
- Kemudian saat status kepesertaan sudah aktif, peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera melalui laman SITARA. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan yang disediakan oleh SITARA memungkinkan peserta maupun pemberi kerja untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera.
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB1
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
- Cara Paling Mudah Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Dilansir dari Detik Finance, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setela...
- Jika Dolar Tembus Rp 20.000, Kira-kira Begini Nasib RI
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyarankan pe...
BI Akhrinya Buka Suara Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Terus MelemahDilansir dari Kontan, Nilai tukar rupiah terus mengalami penurunan. Pada perdagangan Kamis (20/6), kurs rupiah tercatat turun 0,32% ke level Rp 16....
- Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Cepat Mulai Oktober 2024
Dilansir dari Kontan, Peraturan baru terkait short selling dijadwalkan untuk diimplementasikan paling lambat pada Oktober 2024. Sejalan dengan itu,...
Segera Dipindah, Ini Daftar Insentif untuk 40.000 ASN Pionir di IKNDilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum dapat mengungkapkan rincian ins...
Trading Bebas Risiko dengan Akun Demo HSB
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil